Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan mengomentari kebijakan kenaikan tarif dasar listrik bagi industri golongan I3 yang telah melantai di bursa sebesar 38,9% secara bertahap setiap 2 bulan, mulai Mei 2014.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan selama aturan resminya belum keluar, otoritas bursa enggan mengomentari kebijakan itu.
“Sudah keluar belum aturannya? Kalau memang belum keluar, kami belum bisa ngomong,” ujarnya ketika ditemui di Gedung BEI, Jumat (24/1/2014).
Sebelumnya, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta pemerintah dan Komisi VII DPR-RI meninjau kembali penaikan tarif dasar listrik itu. Ketua AEI Airlangga Hartarto mengatakan penaikan tarif listrik industri golongan I3 dan I4 tidak memperhatikan kepentingan daya saing.
“Kami minta untuk ditinjau kembali,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan kebijakan menaikkan tarif I3 khusus perusahaan publik merupakan disinsentif dan hambatan besar bagi perusahaan untuk go public. Menanggapi hal ini, Hoesen juga enggan mengomentarinya.
“[Soal disinsentif] ngga tahu, saya no comment dulu kalau belum lihat peraturannya,” ujar Hoesen.
Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi VII DPR-RI telah menyepakati penaikan tarif listrik bagi industri golongan I3 yang telah melantai di bursa dan golongan I4 secara bertahap setiap 2 bulan, terhitung mulai 1 Mei 2014 sampai dengan Desember 2014.