Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Melayang ke Ditjen Pajak, Kinerja SCMA Tak Terganggu

Tidak lulusnya permohonan penggunaan nilai buku untuk penggabungan usaha antara PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media tidak berdampak ke kinerja SCMA.
 Gedung SCTV/Jibi
Gedung SCTV/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak lulusnya permohonan penggunaan nilai buku untuk penggabungan usaha antara PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media tidak berdampak ke kinerja SCMA.

Hardijanto Saroso, Sekretaris Perusahaan Surya Citra Media, mengatakan sesuai ketentuan, penolakan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) telah melewati waktu yang diberikan dalam memutuskan pemberian persetujuan atau penolakan.

Karenanya, sesuai peraturan perpajakan, pasal 3 ayat 5 PER -28/PJ./2008, permohonan penggunaan nilai buku untuk penggabungan usaha Indosiar Karya Media dan SCMA dengan sendirinya secara hukum dianggap telah diterima atau disetujui.

“Tapi, itu tidak berdampak pada kinerja SCMA,” tutur Hardijanto kepada Bisnis, Kamis, (16/1/2013).

Ito Warsito, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan bila hanya permohonan atas nilai buku yang ditolak, itu hanyalah teknik merger, bukan proses merger. Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sudah memberikan izin bagi SCMA dan Indosiar untuk menggabungkan usaha.

“Mungkin ada masalah [pandangan] antara Ditjen Pajak dan emiten. Kalau emiten sudah ajukan gugatan, kita tunggu hasilnya. Bukan bursa [BEI] yang menentukan. Izin merger pun bukan dari bursa, itu Kemenhukham,” tutur Ito.

Sementara, Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menuturkan persoalan antara SCMA soal pajak akan tercermin dalam laporan keuangan 2013 SCMA.

“Kita tunggu hasilnya di laporan keuangan 2013. Akan diberi penjelasan di sana,” katanya.

SCMA menggugat Ditjen Pajak karena belum mendapat persetujuan atas permohonan penggunaan nilai buku untuk penggabungan usaha antara SCMA dan PT Indosiar Karya Media Tbk.

Perusahaan penyiaran tersebut melayangkan gugatan pada 10 Januari 2014 ke Pengadilan Pajak. Isi gugatan berkaitan dengan keputusan dari Ditjen Pajak berupa penolakan atas permohonan SCMA pada 13 Desember 2013 karena tidak terpenuhinya syarat formal.

Awal mula, perusahaan mengajukaan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha ke Ditjen Pajak pada 25 Oktober 2013. Permohonan dilayangkan setelah SCMA mengantongi surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2013 dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM pada 19 April 2013. Penggabungan usaha efektif berlaku mulai 1 Mei 2013.

Usai permohonan dibawa ke Ditjen Pajak, hingga 28 November 2013 Ditjen Paajak tidak menerbitkan putusan. Maka, permohonan SCMA dengan sendirinya dianggap disetujui.

Rupanya, pada 13 Desember 2013 Ditjen Pajak mengumumkan penolakan atas permohonan SCMA.

"Perseroan telah melakukan berbagai upaya sejak diterimanya surat keputusan pada 13 Desember 2013 sampai 10 Januari 2014 untuk mendapat persetujuan permohonan," tulis Sutanto Hartono, Direktur Utama Surya Citra Media, dalam keterbukaan informasi, Rabu, (15/1/2013).

Pada 19 Februari 2013, SCMA dan PT Indosiar Karya Media Tbk. mengumumkan rencana penggabungan usaha. Sebanyak 99,9% pemegang saham yang hadir pada RUPS Luar Biasa, 5 April 2013, menyetujui rencana tersebut.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper