Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danantara Ungkap Alasan Larang BUMN Bongkar Pasang Direksi

Danantara Indonesia mengungkapkan alasan di balik terbitnya surat edaran yang melarang pergantian jajaran direksi dan komisaris BUMN.
Logo Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Logo Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia membeberkan alasan di balik terbitnya surat edaran yang melarang pergantian jajaran direksi dan komisaris BUMN menjelang tenggat pelaporan keuangan per 30 Juni 2025.

Danantara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025  terkait dengan imbauan agar BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025. Surat ini ditujukan kepada 52 perusahaan pelat merah.

Dalam surat tersebut, seluruh BUMN beserta entitas anak dan cucu diminta untuk tidak mengagendakan perubahan pengurus dalam pelaksanaan RUPST hingga evaluasi menyeluruh dilakukan oleh holding operasional, PT Danantara Asset Management (Persero).

Managing Directors Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengatakan bahwa kebijakan itu diambil karena pihaknya baru efektif bekerja sejak awal April 2025, sehingga waktu untuk meninjau seluruh entitas cenderung terbatas.

Danantara membawahi 889 BUMN. Kami baru mulai bekerja pada awal April, baru dua bulan. Apakah sempat kami melakukan RUPS untuk semua perusahaan yang wajib menyelesaikan RUPS-nya sebelum 30 Juni? Untuk laporan audit tahun lalu, itu wajib semua selesai,” kata Rohan saat ditemui usai acara Bisnis Indonesia Award 2025 di Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.

Dengan keterbatasan waktu, Rohan menyatakan bahwa Danantara memprioritaskan perusahaan-perusahaan yang memang membutuhkan pergantian pengurus. Adapun, bagi BUMN yang tidak dalam kondisi mendesak, diminta tetap menggelar RUPST tanpa perubahan manajemen.

“Jadi kami dahulukan yang penting dulu, yang memerlukan pergantian pengurus itu yang kami dahulukan. Terkait surat edaran itu, tolong di RUPS-kan tanpa pergantian pengurus BUMN ini karena belum urgent untuk dilakukan,” pungkas Rohan.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Danantara mengatur pelaksanaan RUPS BUMN. Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, Danantara juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal penyelenggaraan RUPS dan aksi korporasi perusahaan.

Dalam edaran tersebut, CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran direksi BUMN dan anak perusahaannya.

Pertama, Danantara meminta penundaan seluruh agenda RUPS, baik oleh BUMN maupun anak usaha langsung dan tidak langsung, sampai kajian dan evaluasi menyeluruh diselesaikan oleh Danantara Indonesia dan holding operasional dengan pengecualian bagi perusahaan publik.

Kedua, Danantara menginstruksikan penundaan terhadap seluruh aksi korporasi signifikan, seperti merger, akuisisi, pemisahan, investasi, maupun divestasi, yang juga harus melalui proses kajian bersama. Ketiga, BUMN dan anak usaha diminta melakukan pelaporan rutin dan menyampaikan laporan berkala kepada Danantara sesuai kebutuhan dan dinamika korporasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper