Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RMK Energy (RMKE): Dampak Perubahan Royalti Tak Signifikan ke Kinerja

RMK Energy (RMKE) menyebut perubahan royalti yang direncanakan pemerintah tidak berdampak signifikan ke kinerja perusahaan.
Dari kiri ke kanan: Direktur PT RMK Energy Tbk. (RMKE) Sugiyanto, Direktur RMKE Jennifer Angeline, dan Direktur Utama RMKE Vincent Saputra dalam paparan publik RMKE di Jakarta, Kamis (18/4/2024). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.
Dari kiri ke kanan: Direktur PT RMK Energy Tbk. (RMKE) Sugiyanto, Direktur RMKE Jennifer Angeline, dan Direktur Utama RMKE Vincent Saputra dalam paparan publik RMKE di Jakarta, Kamis (18/4/2024). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA – PT RMK Energy Tbk. (RMKE) menyebut rencana perubahan skema royalti yang tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.

Presiden Direktur RMK Energy Vincent Saputra mengatakan perubahan skema royalti pasti memiliki dampak terhadap kinerja perseroan. Vincent menjelaskan pemerintah mewacanakan untuk memberikan penurunan royalti pada pemegang IUPK, dan kenaikan royalti pada pemegang IUP.

"Untuk kami sendiri dari sisi pendapatan, kontribusi dari tambang-tambang kami mungkin 30% dari penjualan batu bara. Tetapi dari sisi jasa itu hampir tidak ada pengaruhnya," kata Vincent dalam konferensi pers RMKE di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia melanjutkan, dari sisi margin yang lebih signifikan pengaruhnya hampir 50% untuk kinerja RMKE ada di bisnis jasa.

"Jadi untuk ke bottom line akan ada dampak, tapi tidak signifikan. Karena perubahannya ada kenaikan sekitar 1%," ucapnya.

Melansir laporan keuangannya, sampai akhir 2024 RMKE tercatat melakukan pembayaran royalti sebesar Rp52,64 miliar. Pembayaran royalti ini naik 35,57% dari tahun 2023 yang sebesar Rp35,57%.

Sebagai informasi, pemerintah berencana melakukan penyesuaian royalti terhadap pemegang kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontrak PKP2B naik 1% untuk batu bara dengan kalori kurang dari 4.200 dan kalori lebih dari 4.200 sampai 5.200 ketika harga batu bara acuan (HBA) lebih dari US$90 per ton.

Sementara itu, Penerimaan Hasil Tambang (PHT) untuk kalori dan HBA yang sama turun 1%.

Kemudian kontrak IUPK atau perpanjangan dari PKP2B akan mengalami rentang tarif yang diubah. Pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan dengan kontrak IUPK dari 22% menjadi sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper