Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, Manajemen INAF Buka Suara

PT Indofarma Tbk. (INAF) buka suara setelah anak usahanya, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit.
indofarma, inaf
indofarma, inaf

Bisnis.com, JAKARTA — PT Indofarma Tbk. (INAF) buka suara setelah entitas anak perusahaan PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan PT Indofarma Global Medika (IGM) berada dalam kepailitan melalui putusan pada 10 Februari 2025.

Meski anak usaha dinyatakan pailit, PT Indofarma Tbk. (INAF) menegaskan bahwa status tersebut tidak akan memengaruhi kelangsungan operasional perusahaan induk.

Corporate Secretary PT Indofarma Tbk. (INAF) Hilda Yani mengatakan bahwa keputusan pailit terhadap PT Indofarma Global Medika (IGM)  merupakan hasil dari pemungutan suara dari para kreditor terhadap proposal perdamaian yang sebelumnya telah diajukan.

"Kami memastikan bahwa pailitnya PT Indofarma Global Medika (IGM) ini tidak akan berdampak pada operasional PT Indofarma Tbk. (INAF) secara keseluruhan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).

Dia mengatakan bahwa PT Indofarma Tbk. (INAF) akan tetap menjalankan kegiatan produksi, distribusi, serta layanan kesehatan sebagaimana mestinya, dengan tetap mengutamakan kualitas dan ketersediaan produk bagi masyarakat.

Lebih lanjut, menurutnya terkait langkah yang akan diambil dalam proses selanjutnya, PT Indofarma Tbk. (INAF) akan terus berkomunikasi secara terbuka dan transparan serta menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"PT Indofarma Tbk. (INAF) berkomitmen untuk melanjutkan keberlangsungan bisnis yang bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh para pelanggan, mitra usaha dan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, PT Indofarma Global Medika (IGM) entitas anak perusahaan dari PT Indofarma Tbk. (INAF) telah dinyatakan dalam keadaan pailit.

Status tersebut diberikan setelah Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper