Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menggantung Asa Akselerasi BUMN di Pundak Danantara

Babak baru pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dimulai dengan pendirian BPI Danantara setelah revisi Undang-Undang BUMN diketok palu oleh DPR.
Dionisio Damara Tonce, Nyoman Ary Wahyudi
Rabu, 5 Februari 2025 | 09:10
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./ JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./ JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Babak baru pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dimulai dengan pendirian BPI Danantara setelah revisi Undang-Undang BUMN diketok palu oleh DPR. Sederet asa digantungkan pada entitas anyar yang berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto itu. 

Penegasan soal terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), dalam rangka pengambilan keputusan DPR atas Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. 

Dalam sambutannya mewakili pemerintah, Erick mengatakan terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama adalah pendirian BPI Danantara. 

“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ucapnya. 

Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

“Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Erick Thohir mengatakan BUMN sebagai aset yang dimiliki negara memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.

Untuk itu, BUMN harus terus ditranformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional dan berdaya saing global antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi konsolidasi dan langkah-langkah lainnya untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah.

“Penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk melaksanakan aksi korporasi,” ungkapnya. 

Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi. 

Enam Tugas Pokok BPI Danantara

Secara spesifik, terdapat enam poin yang menjadi tugas pokok BPI Danantara. Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN.

Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Keempat, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMNKelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding Investasi, atau holding operasional.

Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.

Dalam bab tersebut, pemerintah dan DPR juga mengatur soal modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun. 

"Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.”

Terkait dengan aset, beleid itu mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.

Menggantung Asa Akselerasi BUMN di Pundak Danantara

Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan dioptimalkan investasinya di bawah pengelolaan Danantara sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia mengimbau supaya masyarakat menunggu pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan beleid anyar BUMN. Payung hukum itu nantinya menjadi dasar operasional BPI Danantara.

“Nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” pungkasnya.

Yang jelas, Dasco menekankan bahwa posisi organ BPI Danantara termasuk sosok yang akan menjabat sebagai Dewan pengawas dan Badan Pelaksana akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto

Kalangan korporasi pelat merah ikut merespons disahkannya UU BUMN yang menjadi payung hukum lahirnya Danantara. 

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso berharap pembentukan BPI Danantara itu bisa mengkapitalisasi kinerja perusahaan ke depan. Dengan demikian, Fadjar mengatakan Pertamina bisa memberikan manfaat yang lebih besar untuk pemerintah dan masyarakat nantinya. 

“Kami berharap dengan dibentukanya BPI Danantara bisa mengkapitalisasi kinerja perusahaan. Sebagai perusahaan milik negara, kami menjalankan sepenuhnya arahan pemerintah,” kata Fadjar saat dihubungi Bisnis, Selasa (4/2/2025). 

Sementara itu, dalam laporan bertajuk ‘Indonesian Banks: What could go right?’, analis JP Morgan Harsh Wardhan Modi menilai BPI Danantara memiliki kemampuan untuk mendukung likuiditas pasar.

“Danantara juga dapat menciptakan kondisi untuk meningkatkan aliran, karena entitas tersebut akan memiliki kemampuan untuk meningkatkan leverage secara signifikan dari waktu ke waktu,” tulisnya.

Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan mengatakan kehadiran Danantara yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebenarnya diharapkan dapat mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan.

Dengan mengacu model pengelolaan profesional seperti Khazanah atau Temasek, Danantara diharapkan bisa beroperasi lebih mandiri dan efisien. Badan ini juga diharapkan menjadi mesin baru perekonomian Indonesia.

Di samping itu, Herry menyatakan melalui strategi business-to-business dan konsolidasi aset BUMN yang sehat, Danantara juga berpotensi menarik investasi asing.

Namun, ada kekhawatiran Danantara akan ‘dikerdilkan’ karena kekuasaan akhir dalam pengambilan keputusan tetap berada di Kementerian BUMN.

“Danantara tidak akan bisa berbuat banyak, apalagi BUMN yang mungkin nanti ada dalam pengelolaan Danantara,” pungkasnya.

Selain itu, terdapat potensi gesekan dengan Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset, yang dinilai memerlukan regulasi khusus semacam Omnibus Law untuk mengoreksi kewenangan kedua kementerian tersebut.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah beban birokrasi baru yang justru dapat menghambat fleksibilitas operasional perusahaan pelat merah.

“Bayangkan ada BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” kata Herry. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper