Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghentikan perdagangan saham atau suspensi sejumlah saham milik emiten yang belum memenuhi ketentuan free float dengan tenggat waktu akhir Januari 2025.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan keputusan itu diambil untuk merapikan kembali ketentuan jumlah saham beredar di tengah masyarakat yang mesti dipenuhi perusahaan terbuka di bursa.
Nyoman menuturkan lembagannya telah menghimpun sejumlah perusahaan yang bakal dihentikan perdagangannya imbas tidak memenuhi kewajiban free float tersebut. Saat ini, beberapa emiten mendapat tato notifikasi khusus.
“Nanti di akhir Januari ini kita akan melakukan suspensi kalau mereka tidak memenuhi free float,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Nyoman menuturkan lembagannya masih menantikan upaya pemenuhan perseroan untuk memenuhi kewajiban free float tersebut.
Di sisi lain, dia menambahkan, BEI tengah merevisi kembali peraturan ihwal free float untuk meningkatkan porsi saham yang mesti dilepas ke publik.
Baca Juga
Rencanannya, aturan itu bakal menyasar pada aspek kriteria dan porsi jumlah saham yang dilepas ke publik.
“Jadi kita buat peraturan peningkatan jumlah,” kata dia.
Adapun, BEI tengah mengkaji kemungkinan revisi atas ketentuan free float atas jumlah saham yang beredar di pasar reguler selepas polemik PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) di Indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russel.
“Salah satu hal yang kami pertimbangkan adalah terkait kriteria kepemilikan saham yang diperhitungkan sebagai free float saat pencatatan perdana, di mana kami ingin memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik,” kata Nyoman.
FTSE Russel mengeluarkan emiten milik Prajogo Pangestu, BREN dari indeks FTSE Global Equity Indonesia. Keputusan itu disampaikan FTSE lewat pengumuman resmi yang disampaikan pada Kamis (19/9/2024).
FTSE beralasan BREN tidak memenuhi aturan ihwal ketentuan free float atau jumlah saham yang beredar di pasar reguler yang tertuang dalam aturan high shareholder concentration yang diamanatkan FTSE.
Corporate Communication PT Barito Pacific Tbk. (BREN) Angelin Sumendap menegaskan pihaknya sudah mengikuti aturan free float yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Adapun, aturan free float yang ditetapkan oleh BEI tidak serta-merta serupa dengan aturan free float yang ditetapkan oleh FTSE.
Dia menjelaskan sesuai dengan keterangan dari perusahaan dan sebagaimana yang telah dilaporkan ke BEI, bahwa jumlah free float saham BREN pada saat IPO yang adalah sebanyak 15, 69 miliar saham atau 11,73%.
"Persentase ini sudah memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia terkait free float pada saat BREN melantai di Bursa. Sebagai informasi, free float BREN per tanggal 31 Desember 2024 juga tidak mengalami banyak perubahan dan memenuhi kriteria Bursa Efek Indonesia yaitu sebesar 11,63%," kata Angelin, dikutip Kamis (9/1/2025).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.