Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kaji Penerapan SID untuk Investor Kripto, Sama Seperti Pemilik Saham

OJK akan mengkaji penerapan single investor identification (SID) bagi investor di aset kripto Indonesia.
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji penerapan single investor identification (SID) bagi investor di aset kripto Indonesia atau sama seperti yang dimiliki investor saham. OJK menilai SID memiliki peran penting di industri pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan secara umum konsep SID seperti yang sudah diterapkan pasar modal merupakan konsep penting dalam mendorong transparansi serta efisiensi dalam mengenal investor. 

"Namun, [SID] di aset kripto mesti membutuhkan kajian yang mendalam. Hal ini karena kompleksitivitas aset ini [kripto]," ujar Hasan dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Di pasar modal, SID merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kode ini akan digunakan nasabah, pemodal, dan atau pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek. 

Selain itu, orang yang memiliki SID dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku. 

Saat menjadi investor di pasar modal, KSEI akan memberikan SID diikuti dengan pemberian nomor rekening efek serta rekening dana nasabah (RDN) sesuai dengan sekuritasnya.

Hasan sendiri menilai aset kripto berbeda dengan saham yang mempunyai aset dasar atau underlying jelas.

"Untuk aset kripto punya karakterisitik beragam, underlying bisa dari proyek, produk, dan lainnya. Ada juga yang tidak punya basis underlying," ujar Hasan.

Oleh karena itu, OJK menjalankan pendekatan pengawasan yang berbasiskan perlindungan terhadap investornya. Hasan menegaskan bahwa aset kripto akan diawasi supaya investor terhindari dari risiko spekulasi.

Seiring dengan pengawasan OJK, investor aset kripto di Indonesia memang telah tumbuh pesat. OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan bulan sebelumnya Oktober 2024, yakni 21,63 juta investor.

Per November 2024, nilai transaksi aset kripto juga mencapai Rp81,41 triliun, naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, sepanjang 2024 sampai November 2024 atau secara year to date (ytd), nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun, melesat 376%.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper