Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Aset Kripto Legal: Ada Milik Anang Hermansyah hingga Raffi Ahmad

Sebelum pengawasan beralih ke OJK, Bappebti merilis daftar aset kripto legal termasuk milik Anang Hermansyah hingga Raffi Ahmad.
Potret token Ethereum (ETH). / Bloomberg-Angel Garcia
Potret token Ethereum (ETH). / Bloomberg-Angel Garcia

Bisnis.com, JAKARTA — Sehari sebelum pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia. Di antara yang masuk daftar adalah aset kripto milik pesohor Anang Hermansyah hingga terafiliasi Raffi Ahmad.

Mengacu Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Bappebti beralih ke OJK.

Pemerintah kemudian telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto kemudian telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025.

Sementara itu, sehari sebelum pengawasan aset kripto beralih ke OJK atau pada 9 Januari 2025, Bappebti merilis Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia. Terdapat 851 aset kripto yang resmi diperdagangkan di Indonesia.

Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah aset kripto yang memiliki nilai kapitalisasi pasar besar seperti bitcoin, ethereum, solana, XRP, hingga USDT.

Selain nama-nama aset kripto jumbo, terdapat pula aset-aset kripto yang terkait dengan pesohor dalam negeri. ASIX+ misalnya, aset kripto yang dirilis pada 2022 milik Anang Hermansyah.

Lalu, ada VCGamers yang terkait dengan Raffi Ahmad. Pada 2022, entitas besutan Raffi Ahmad, yakni RANS Entertainment mengembangkan proyek metaverse-nya yakni RansVerse. Kemudian, dalam ekosistem metaverse itu, penggunanya bisa menggunakan token VCG.

Selain itu, terdapat pula aset kripto bernama botxcoin. Pada 2022, aset kripto ini diketahui milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terjerat kasus investasi bodong.

Adapun, mengacu regulasi yang baru berlaku dari OJK yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, terdapat pelarangan perdagangan aset kripto yang tidak masuk daftar yang telah dirilis.

Sejumlah pedagang aset kripto pun mengeluarkan pengumuman terkait penghapusan perdagangan atau delisting terhadap aset kripto yang tidak masuk dalam daftar resmi.

Indodax misalnya dalam pengumumannya memutuskan untuk melakukan delisting aset kripto ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, dan MUMU pada 13 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

"Guna implementasi POJK Nomor 27/2024 yang menyatakan bahwa pedagang aset kripto di Indonesia tidak dapat melakukan perdagangan untuk aset yang tidak terdaftar," tulis Indodax dalam pengumumannya.

Pintu juga mengumukan untuk delisting 15 token atau aset kripto yang terdaftar di Pintu namun tidak tercantum dalam daftar terbaru yang dirilis Bappebti pada 13 Januari 2025.

"Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap pengguna Pintu dalam melakukan aktivitas perdagangan aset kripto," tulis Pintu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper