Bisnis.com, JAKARTA — Aset kripto di Indonesia bersiap naik kelas usai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengacu Undang Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Bappebti beralih ke OJK mulai Januari 2024.