Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Aset Kripto Legal: Ada Milik Anang Hermansyah hingga Raffi Ahmad

Sebelum pengawasan beralih ke OJK, Bappebti merilis daftar aset kripto legal termasuk milik Anang Hermansyah hingga Raffi Ahmad.
Potret token Ethereum (ETH). / Bloomberg-Angel Garcia
Potret token Ethereum (ETH). / Bloomberg-Angel Garcia

Sejumlah pedagang aset kripto pun mengeluarkan pengumuman terkait penghapusan perdagangan atau delisting terhadap aset kripto yang tidak masuk dalam daftar resmi.

Indodax misalnya dalam pengumumannya memutuskan untuk melakukan delisting aset kripto ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, dan MUMU pada 13 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

"Guna implementasi POJK Nomor 27/2024 yang menyatakan bahwa pedagang aset kripto di Indonesia tidak dapat melakukan perdagangan untuk aset yang tidak terdaftar," tulis Indodax dalam pengumumannya.

Pintu juga mengumukan untuk delisting 15 token atau aset kripto yang terdaftar di Pintu namun tidak tercantum dalam daftar terbaru yang dirilis Bappebti pada 13 Januari 2025.

"Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap pengguna Pintu dalam melakukan aktivitas perdagangan aset kripto," tulis Pintu.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper