Sejumlah pedagang aset kripto pun mengeluarkan pengumuman terkait penghapusan perdagangan atau delisting terhadap aset kripto yang tidak masuk dalam daftar resmi.
Indodax misalnya dalam pengumumannya memutuskan untuk melakukan delisting aset kripto ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, dan MUMU pada 13 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
"Guna implementasi POJK Nomor 27/2024 yang menyatakan bahwa pedagang aset kripto di Indonesia tidak dapat melakukan perdagangan untuk aset yang tidak terdaftar," tulis Indodax dalam pengumumannya.
Pintu juga mengumukan untuk delisting 15 token atau aset kripto yang terdaftar di Pintu namun tidak tercantum dalam daftar terbaru yang dirilis Bappebti pada 13 Januari 2025.
"Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap pengguna Pintu dalam melakukan aktivitas perdagangan aset kripto," tulis Pintu.