Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 144 pihak sepanjang 2024. Angka ini turun jika dibandingkan sanksi pada 2023 yakni 165 pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa sanksi administratif itu berupa denda sebesar Rp83,32 miliar, 21 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin perorangan, 1 pembekuan izin, dan 10 peringatan tertulis.
Selain itu, OJK turut mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan.
“Dan, 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Jika dibandingkan dengan 2023, jumlah sanksi yang diberikan OJK tercatat mengalami penurunan. Berdasarkan catatan otoritas, jumlah sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal pada 2023 mencapai 165 pihak.
Sanksi tersebut terdiri dari denda sebesar Rp86,93 miliar, 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan juga 26 peringatan tertulis.
Baca Juga
Adapun sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pada 2023 mencapai Rp20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal, serta 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Sementara itu, khusus periode Desember 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 7 emiten, 8 direksi emiten, 3 komisaris emiten, 2 penilai, dan 2 akuntan publik sebesar Rp3,33 miliar.
Inarno menyampaikan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp14 miliar, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp13,4 juta, juga diberikan kepada 19 pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM.
OJK turut mengenakan sanksi berupa denda Rp600 juta kepada 12 perusahaan efek karena tidak melakukan identifikasi untuk mengetahui profil calon nasabah terkait, ada atau tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu (FPRE) atas kasus perdagangan saham.