Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi perdagangan aset kripto pada awal tahun ini. Adapun, salah satu yang menjadi perhatian OJK dalam pengawasan kripto adalah kerentanan kripto untuk dijadikan sebagai tempat pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pengawasan aset kripto oleh OJK akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025.
Mengacu Undang Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK.
Sejumlah persiapan telah dijalankan OJK. Terkait pengawasan, OJK pun menaruh perhatian atas berbagai kerentanan yang ada dalam transaksi aset kripto, termasuk dalam kasus pencucian uang.
"Kami koordinasi dengan Kejagung [Kejaksaan Agung], PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan], Kepolisian guna memperkuat aspek pengawasan, terutama pemenuhan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko serta mencegah pencucian uang," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (7/1/2025).
OJK pun menyiapkan regulasi dalam rangka pengawasan aset kripto. OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni Surat Edaran (SEOJK) No. 20/2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Aturan tersebut kemudian akan berlaku pada 10 Januari 2025 saat pengawasan kripto beralih ke OJK.
Baca Juga
Sebelumnya, Hasan tidak menampik bahwa kripto disinyalir menjadi salah satu instrumen untuk kejahatan kerah putih. Kripto, sambungnya, berpotensi menjadi alat untuk pencucian uang.
"Kripto sangat rentan dengan pencucian uang, confirm itu. Artinya saya tidak perlu menutup-nutupi. Sekarang mungkin aset kripto menjadi salah satu aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang mungkin selama ini mulai sulit dilakukan dengan memanfaatkan aset kelas yang lain," ujarnya.
Menurutnya, kripto bisa dimanfaatkan menjadi alat pencucian uang karena aset pada instrumen lain sangat ketat, seperti pada bank dan pasar modal. Oleh sebab itu, lanjutnya, ada celah di kripto yang berpeluang dimanfaatkan untuk pencucian uang.
“Respons kami back tracking ke belakang yang memanfaatkan ruang terbuka aset ini yang tidak sesuai hukum termasuk potensi pencuian uang, termasuk di luar pelanggaran hukum lain,” tegasnya.