Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi perdagangan aset kripto telah melesat 376% atau empat kali lipat pada tahun lalu. Seiring dengan perkembangan pesat transaksi kripto, OJK akan mulai mengawasi perdagangan kripto awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan sehubungan dengan aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2024, jumlah investor aset kripto telah mencapai 22,11 juta. Jumlah investor aset kripto itu naik dibandingkan bulan sebelumnya Oktober 2024, yakni 21,63 juta investor.
Sejalan dengan peningkatan jumlah investor, nilai transaksi kripto pun tumbuh. Per November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp81,41 triliun, naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya.
Sementara itu, sepanjang 2024 sampai November 2024 atau secara year to date (ytd), nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun, melesat 376%.
"Pertumbuhan ini [transaksi kripto] seiring dengan hadirnya sentimen bullish aset kripto di pasar serta sentimen dukungan regulasi global memberikan, dan peningkatan utilitas kripto seperti bitcoin," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (7/1/2025).
Adapun, seiring dengan pertumbuhan pesat transaksi kripto, OJK akan mulai mengawasi perdagangan kripto pada awal tahun ini. Mengacu Undang Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK mulai Januari 2024.
Baca Juga
Hasan mengatakan dalam rangka pengalihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK itu, telah dilakukan serangkaian inisiatif, antara lain koordinasi dalam rangka penyususunan nota kesepahaman. Kemudian, OJK membentuk tim transisi utama pengawasan aset kripto.
Lalu, OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto. Selain itu, dibuat infrastruktur baik pengawasan dan panduan teknis dengan para stakeholder.
Sebelumnya, OJK juga telah merilis POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni SEOJK No. 20/2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
"Tentu [regulasi] ini akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025," kata Hasan.