Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi perdagangan aset kripto pada akhir pekan ini, Jumat (10/1/2025). OJK sendiri telah menjalankan sejumlah persiapan dalam rangka pengawasan aset kripto tersebut.
Mengacu Undang Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK mulai Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam rangka pengalihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK itu, telah dilakukan serangkaian inisiatif, antara lain koordinasi dalam rangka penyususunan nota kesepahaman. Kemudian, OJK membentuk tim transisi utama pengawasan aset kripto.
Lalu, OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto. Selain itu, dibuat infrastruktur baik pengawasan dan panduan teknis dengan para stakeholder.
Sebelumnya, OJK juga telah merilis POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni SEOJK No. 20/2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
"Tentu [regulasi] ini akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Sebelumnya, Hasan juga mengatakan dalam rangka peralihan tugas pengawasan aset kripto tersebut, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan peralihan tugas terstruktur dan berjalan lancar.
"Strategi kami di OJK, pada tahap awal peralihan tugas adalah memastikan agar seluruh kegiatan perdagangan aset kripto dapat berjalan baik, aman, dan lancar," ujar Hasan.
Adapun, upaya persiapan peralihan tugas pengawasan juga dilakukan terkait dengan penyelenggara-penyelenggara perdagangan aset kripto yang sudah beroperasi selama ini.
Dia mengatakan dalam rancangan POJK terkait perdagangan aset kripto, OJK menyusun dan memfinalisasi persetujuan pendaftaran produk, instrumen, serta aktivitas terkait kripto yang sebelumnya ada di Bappebti kemudian dinyatakan dilanjutkan dan tetap berlaku.
Berdasarkan data Bappebti, di ekosistem perdagangan aset kripto saat ini terdapat puluhan penyelenggara yang terbagi ke dalam berbagai jenis. Terdapat satu lembaga bursa kripto, satu lembaga kliring, dua lembaga tempat penyimpanan aset kripto, serta 35 calon pedagang fisik aset kripto.
Kemudian, dalam aturan Bappebti yang ada, calon pedagang fisik aset kripto wajib memperoleh keanggotaan dari lembaga bursa dan lembaga kliring. Alhasil, ada 30 pedagang yang sudah mendapatkan surat persetujuan dari bursa dan anggota kliring.
"Jadi, kalau tidak terdapat perubahan, maka lembaga yang diawasi OJK terkait aset kripto adalah satu lembaga bursa kripto, satu lembaga kliring aset kripto, dua lembaga tempat penyimpanan aset kripto, dan 30 pedagang aset kripto," tutur Hasan.
Hasan mengatakan OJK akan terus memantau perkembangan dari penetapan status pedagang aset kripto. "Kami di OJK mendorong penyelenggara aset kripto mematuhi aspek tata kelola, keamanan, dan ketahanan siber dari platform yang disediakan, serta mematuhi aspek transparansi operasional," ujarnya.