Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) akan berupaya membuka suspensi saham sejalan dengan upaya restrukturisasi utang yang terus bergulir.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat menggembok perdagangan saham WSKT sejak 8 Mei 2023. Akibatnya, saham emiten BUMN Karya ini masuk ke dalam daftar 53 emiten yang telah disuspensi Bursa selama lebih dari 6 bulan per Juni 2024.
Suspensi yang berjalan lebih dari setahun ini membuat saham WSKT berisiko dihapus atau delisting. Merujuk aturan BEI, salah satu syarat delisting ialah apabila saham emiten telah disuspensi sekurang-kurangnya 2 tahun. Untuk konteks saham WSKT, eksekusi delisting sahamnya paling cepat terjadi pada Mei 2025.
Direktur Keuangan Waskita Karya Wiwi Suprihatno menyatakan bahwa perseroan akan berupaya melepas suspensi saham perseroan sebelum tenggat delisting.
Upaya itu akan ditempuh manajemen dengan meraih restu atas restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang bernilai pokok Rp1,36 triliun. Sebagaimana diketahui, surat utang ini menjadi satu-satunya obligasi nonpenjaminan yang belum dapat direstrukturisasi Waskita.
“Kami masih melakukan upaya untuk pendekatan komunikasi dengan para pemegang obligasi. Mudah-mudahan di RUPO [Rapat Umum Pemegang Obligasi] berikutnya, kami mendapat persetujuan dan sebelum potensi delisting atas saham Waskita,” ujarnya dalam paparan publik di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Waskita Karya diketahui akan kembali menggelar RUPO terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B pada 12 Desember 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menambahkan bahwa sejauh ini, persetujuan restrukturisasi masih terganjal oleh restu pemegang obligasi terbesar dalam seri tersebut.
“Sebenarnya dari segi yang minoritas, sebagian besar menyetujui dengan usulan restrukturisasi. Nah, tentunya dari pemegang obligasi terbesar ini kami harapkan menyetujui hal itu,” tutur Hanugroho atau akrab disapa Oho.
Waskita terakhir kali menggelar RUPO terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 di Jakarta pada 4 Oktober 2024.
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan RUPO ini membahas dua usulan alternatif. Usulan pertama adalah menerima penjelasan dan menyetujui usulan perseroan untuk mengesampingkan cedera janji.
Jika skema pertama tidak disepakati, usulan kedua adalah pemegang obligasi meminta Waskita untuk segera melakukan kewajiban pembayaran seluruh jumlah terutang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Namun, hanya sebanyak 39,45% pemegang obligasi yang menyetujui usulan pertama. Dengan demikian, RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” ujar Ermy.