Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Komisaris Hengkang, Kimia Farma KAEF Gelar RUPSLB Bulan Depan

PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas perombakan struktur organisasi perseroan.
PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) akan mengadakan RUPSLB untuk membahas perubahan struktur organisasi perseroan, menyusul dua orang komisaris yang mengundurkan diri./kimiafarmaapotek.co.id
PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) akan mengadakan RUPSLB untuk membahas perubahan struktur organisasi perseroan, menyusul dua orang komisaris yang mengundurkan diri./kimiafarmaapotek.co.id

Bisnis.com, JAKARTA —  Emiten farmasi PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (17/12/2024), salah satu agendanya adalah membahas perubahan struktur komisaris perseroan.

Adapun, terdapat dua komisaris KAEF yang mengundurkan diri. Pertama, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris Darwin Wibowo sejak 24 Oktober 2024.

Kedua, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yaitu Dwi Ary Purnomo sejak 31 Juli 2024 karena mendapat penugasan ke PT Pertamina EP sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham secara sirkuler PT Pertamina EP.

"Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan pemberhentian anggota Dewan Komisaris perseroan tersebut di dalam RUPS," kata manajemen, Selasa (26/11/2024).

Berdasarkan keterbukaan informasi, rupslb tersebut juga membahas rencana penjaminan kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan.

"Perseroan memerlukan persetujuan RUPS untuk melaksanakan penjaminan kekayaan perseroan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan, baik melalui satu transaksi atau lebih," tambah manajemen.

Adapun RUPS tersebut digelar dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Untuk diketahui, pelaksanaan RUPS Kimia Farma akan dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan sistem eRUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020.

Tempat pelaksanaan RUPS secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara fisik, yaitu di Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cempedak I No. 36 Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper