Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukit Asam (PTBA) Harap Pemerintah Segera Sahkan Aturan Iuran Batu Bara

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail berharap pemerintah bisa mengesahkan skema pungut salur dana kompensasi batu bara lewat Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Arsal Ismail berharap pemerintah bisa merampungkan aturan ihwal skema pungut salur dana kompensasi iuran batu bara lewat Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Menurut Arsal, skema pungut salur dana kompensasi batu bara itu bakal berkontribusi positif pada kinerja keuangan dan operasional perseroan mendatang.

“Kita berharap sekali MIP ini bisa diselesaikan terutama oleh pemerintah kalau itu bisa ditandatangani di tahun ini paling tidak di awal tahun itu bisa direalisasikan,” kata Arsal saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Hanya saja, Arsal belum bisa memberi gambaran ihwal persentase peningkatan pendapatan PTBA selepas penerapan MIP tersebut.

Dia beralasan hitung-hitungan potensi pendapatan tambahan dari kontribusi dana pungutan itu akan berfluktuatif mengikuti harga ekspor.

“Susah dihitung sekarang ya karena harga masih fluktuatif dikaitkan dengan harga ekspor,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara (DKB) untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Dalam pelaksanaan skema pungut salur DKB ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB.

Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Seperti diketahui, PTBA mencetak laba bersih Rp2,03 triliun pada paruh pertama 2024.

Berdasarkan laporan keuangan yang dikutip Kamis (1/8/2024), Bukit Asam membukukan pendapatan Rp19,64 triliun pada semester I/2024. Realisasi itu naik 4,15% year-on-year (yoy) dari Rp18,58 triliun per akhir Juni 2023.

Kendati demikian, beban pokok pendapatan PTBA naik 10,02% secara tahunan menjadi Rp16,23 triliun pada semester I/2024. Pos yang mengalami kenaikan antara lain jasa penambangan dari Rp4,42 triliun menjadi Rp5,03 triliun dan jasa angkutan batu bara dari Rp4,05 triliun menjadi Rp4,36 triliun.

Sejalan dengan kenaikan beban pokok pendapatan, laba bruto PTBA tergerus 16,96% yoy menjadi Rp3,40 triliun per akhir Juni 2024.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper