Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Gratifikasi Oknum BEI, Otoritas Jasa Keuangan Dalami Potensi Keterkaitan Pegawai OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia terkait dengan pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan BEI.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia terkait dengan pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan SRO pasar modal itu.

Sejalan dengan koordinasi tersebut, OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal dugaan praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum atau initial public offering (IPO). 

“Sejauh ini OJK belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2024). 

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi. 

Seperti diberitakan Bisnis, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menanggapi soal dugaan skandal gratifikasi yang dilakukan oleh lima karyawan BEI.

Mahendra mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan apabila kasus tersebut terbukti. Terlebih, menurutnya, BEI dipercaya untuk melakukan transaksi dan proses investasi dari masyarakat sehingga harus benar-benar memiliki integritas yang baik. 

“Dan apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan pengaturan yang berlaku ya tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” kata Mahendra usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024–2028, pada hari ini, Selasa (27/8/2024). 

Mahendra meyakini bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi telah menindak lanjuti laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa regualtor sifatnya adalah mendukung supaya ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa, sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan. 

Terkait dengan keterlibatan OJK, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mendengar hal itu. Namun di lain pihak, pihaknya menyambut baik sekali apa yang dilakukan oleh bursa terkait sanksi yang tegas. “[Untuk sanksinya] Nanti, nanti itu, kita enggak bisa mendahului ya,” katanya. 

Lebih lanjut, OJK dengan tegas melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku. 

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS). 

Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/; email: mailto://[email protected] atau PO BOX: ETIK OJK JKT 1000.) 

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan bahwa otoritas Bursa telah melakukan tindakan disiplin kepada oknum karyawan yang melakukan pelanggaran etika. Tindakan disiplin itu dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan BEI. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/8/2024). 

BEI, lanjutnya, berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan implementasi ISO 37001:2016. Untuk itu, karyawan Bursa tidak diperkenankan menerima gratifikasi. 

“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun [termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa] atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” ujar Kautsar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper