Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menanggapi soal skandal gratifikasi yang dilakukan oleh lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mahendra mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan apabila kasus tersebut terbukti. Terlebih menurunya BEI dipercaya untuk melakukan transaksi dan proses investasi dari masyarakat, sehingga harus benar-benar memiliki integritas yang baik.
“Dan apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan pengaturan yang berlaku ya tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” kata Mahendra usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024–2028, pada hari ini, Selasa (27/8/2024).
Mahendra meyakini bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi telah menindak lanjuti laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa regualtor sifatnya adalah mendukung supaya ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa, sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan.
Terkait dengan keterlibatan OJK, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mendengar hal itu. Namun di lain pihak, pihaknya menyambut baik sekali apa yang dilakukan oleh bursa terkait sanksi yang tegas. “[Untuk sanksinya] Nanti, nanti itu, kita enggak bisa mendahului ya,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan lima karyawan BEI diduga terlibat dalam gratifikasi proses listing. Lima karyawan, yang bertugas di Divisi Penilaian Perusahaan BEI ini, disinyalir meminta sejumlah imbalan uang dan menerima gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten.
Baca Juga
Nilai imbalan ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Merespons kabar tersebut, BEI mengakui adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan Bursa. Langkah pemecatan pun ditempuh. Meski demikian, BEI tidak menyebutkan jenis pelanggaran dan jumlah oknum pegawai yang terlibat.
“Kasus pelanggaran yang terjadi di internal BEI ini jelas mencederai integritas pasar modal Indonesia,” ujar Founder Stocknow.id Hendra Wardana kepada Bisnis, Selasa (27/8/2024).
Hendra menyatakan sebagai lembaga yang seharusnya menjaga kepercayaan publik dan memastikan transparansi, praktek kecurangan seperti gratifikasi dan permintaan imbalan untuk membantu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa adalah pelanggaran serius.
“Hal ini tidak hanya merusak reputasi BEI sebagai self-regulatory organization [SRO] yang telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen anti-penyuapan, tetapi juga menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara keseluruhan,” ucapnya
Menurut Hendra, kepercayaan adalah fondasi utama dalam pasar modal. Jika investor merasa proses pencatatan saham tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan, maka mereka akan ragu untuk berinvestasi. Hal tersebut dapat berdampak negatif pada likuiditas pasar dan berisiko menurunkan minat perusahaan untuk melantai di BEI.
Dia menyatakan bahwa kasus ini juga memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan yang harus diperbaiki oleh pihak-pihak terkait, baik BEI maupun OJK. Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
“Dengan langkah tegas dan transparan, diharapkan pasar modal Indonesia dapat segera pulih dari dampak negatif ini dan kembali menunjukkan tata kelola yang baik,” pungkasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan bahwa otoritas Bursa telah melakukan tindakan disiplin kepada oknum karyawan sesuai dengan prosedur.
“Telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan BEI. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/8/2024).
BEI, lanjutnya, berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan implementasi ISO 37001:2016. Untuk itu, karyawan Bursa tidak diperkenankan menerima gratifikasi.
“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun [termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa] atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” ujar Kautsar.