Bisnis.com, JAKARTA – Pelanggaran etika oleh oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencederai integritas, sekaligus semangat perayaan 47 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia yang bertema ‘Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas’.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan lima karyawan BEI diduga terlibat dalam gratifikasi proses listing. Lima karyawan, yang bertugas di Divisi Penilaian Perusahaan BEI ini, disinyalir meminta sejumlah imbalan uang dan menerima gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten. Nilai imbalan ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Merespons kabar tersebut, BEI mengakui adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan Bursa. Langkah pemecatan pun ditempuh. Meski demikian, BEI tidak menyebutkan jenis pelanggaran dan jumlah oknum pegawai yang terlibat.
“Kasus pelanggaran yang terjadi di internal BEI ini jelas mencederai integritas pasar modal Indonesia,” ujar Founder Stocknow.id Hendra Wardana kepada Bisnis, Selasa (27/8/2024).
Hendra menyatakan sebagai lembaga yang seharusnya menjaga kepercayaan publik dan memastikan transparansi, praktek kecurangan seperti gratifikasi dan permintaan imbalan untuk membantu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa adalah pelanggaran serius.
“Hal ini tidak hanya merusak reputasi BEI sebagai self-regulatory organization [SRO] yang telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen anti-penyuapan, tetapi juga menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara keseluruhan,” ucapnya.
Baca Juga
Menurut Hendra, kepercayaan adalah fondasi utama dalam pasar modal. Jika investor merasa proses pencatatan saham tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan, maka mereka akan ragu untuk berinvestasi. Hal tersebut dapat berdampak negatif pada likuiditas pasar dan berisiko menurunkan minat perusahaan untuk melantai di BEI.
Dia menyatakan bahwa kasus ini juga memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan yang harus diperbaiki oleh pihak-pihak terkait, baik BEI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
“Dengan langkah tegas dan transparan, diharapkan pasar modal Indonesia dapat segera pulih dari dampak negatif ini dan kembali menunjukkan tata kelola yang baik,” pungkasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan bahwa otoritas Bursa telah melakukan tindakan disiplin kepada oknum karyawan sesuai dengan prosedur.
“Telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan BEI. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/8/2024).
BEI, lanjutnya, berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan implementasi ISO 37001:2016. Untuk itu, karyawan Bursa tidak diperkenankan menerima gratifikasi.
“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun [termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa] atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” ujar Kautsar.