Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan para pejabat, menemukan penyimpanan harta dalam bentuk aset kripto.
Aset kripto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar publik untuk membuat, memverifikasi, serta mencatat transaksi. Aset kripto mencakup mata uang kripto, dana kripto, dan token digital. Contoh aset kripto yang paling sering diperbincangkan adalah Bitcoin hingga Ethereum (ETH).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya saat ini masih memeriksa dua LHKPN tersebut. Nilai aset kripto yang dimiliki oleh dua pejabat wajib lapor LHKPN itu mencapai miliaran rupiah.
Awalnya, terang Pahala, pihaknya melakukan penelusuran terhadap LHKPN dimaksud. Hasilnya, ditemukan adanya setoran investasi oleh dua penyelenggara negara itu ke dalam aset kripto.
"Punya individu, miliaran. Lagi saya periksa. Makanya saya lihat 'Wih pakai kripto nih'. Pas Presiden ngomong [wanti-wanti pencucian uang dengan aset kripto], ternyata benar ada nih [yang menempatkan aset di kripto]," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Pahala enggan menyampaikan siapa pemilik dua LHKPN yang tengah diperiksa olehnya. Namun, dia mengungkap kedua laporan harta kekayaan itu dimiliki oleh penyelenggara negara yang bergerak atau memahami sektor keuangan.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa penyelenggara negara paling banyak menyimpan asetnya ke bentuk properti. Setelah itu, tempat penyimpanan aset terbanyak yang paling diminati oleh penyelenggara negara yaitu di bank milik negara atau himbara.
Menurut Pahala, tidak banyak penyelenggara negara yang menyimpan asetnya dalam bentuk saham. Oleh sebab itu, dia menduga pejabat yang memiliki aset dalam bentuk kripto pasti juga memiliki saham. Beberapa di antaranya merupakan dua wajib lapor LHKPN yang kini tengah didalami oleh KPK.
"Tapi kalau dia sudah mau kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya sudah stock market, bond [obligasi], dan lain-lain," jelas Pahala.
Pada perkembangan lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut adanya ancaman baru di dunia digital berupa praktik pencucian uang menggunakan aset kripto.
Jokowi mengingatkan kewaspadaan perlu ditingkatkan setelah adanya temuan Crypto Crime Report yang melaporkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai US$8,6 miliar pada 2022.
"Ini setara dengan Rp139 triliun. Sangat besar sekali," ujar Jokowi dalam agenda Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Istana Negara, Rabu (17/4/2024).