Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kolaborasi Aset Kripto dan Lembaga Keuangan Masih Terbatas

Kolaborasi antara aset kripto dengan lembaga jasa keuangan dinilai masih terbatas karena dianggap tidak punya aset dasar dan memiliki risiko yang tinggi.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang sinergi industri Kripto dengan industri jasa keuangan lainnya, tetapi kolaborasi tersebut hingga kini masih terbatas.

Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto menuturkan hal itu masih terbatas, lantaran aset Kripto belum menjadi aset dasar yang diperbolehkan.

"Kami sesuai POJK saja, saat ini Aset Kripto masih belum termasuk dalam aset dasar yang diperbolehkan," katanya, saat ditanyai Bisnis.com, pada Senin (12/8/2024).

Dia mengatakan bahwa aset Kripto tidak ada aset dasar dan memiliki risiko yang super tinggi. Menurutnya, aset Kripto ini lebih cocok untuk menjadi spekulan dibandingkan investor.

Sementara itu, pengamat kripto dan trader Desmond Wira juga menegaskan hal yang sama, bahwa kolaborasi kripto dan lembaga keuangan kemungkinan masih terbatas.

"Karena belum ada aturannya. Misalnya agunan Kripto belum bisa," ucapnya, Senin (12/8/2024).

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa kolaborasi yang paling mungkin dilakukan adalah, lembaga keuangan menjadi perantara transaksi Kripto misalnya dalam segi pendanaan.

Untuk diketahui, OJK telah menyatakan membuka peluang sinergi antara industri Kripto dengan industri jasa keuangan lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPSK telah diamanahkan tugas terhadap OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset Kripto, dengan peralihan kewenangan dari Bappebti.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan ini akan berlaku selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya UU PPSK yang diberlakukan di 12 Januari 2023.

"Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper