Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Mau Atur dan Awasi Aset Digital hingga Kripto, Ini Persiapannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPSK telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru atas kebijakan tersebut bagi OJK, yang menjadi transisi dari pengawas sebelumnya, Bappebti.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan telah melakukan persiapan untuk transisi tersebut.

"Jadi ini juga menjadi bagian dari persiapan transisi yang akan kita kawal," katanya, saat Konferensi Pers di Hotel Pullman, Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa salah satu persiapan yang dilakukan, yaitu OJK sudah menerbitkan POJK yang baru, yakni POJK No. 3/2024, yang di dalamnya tercantum reformasi pelaksanaan regulatory sandbox di OJK.

Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa banyak sekali para inovator di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bergerak di bidang aset keuangan digital dan aset kripto yang berminat untuk menguji inovasinya dalam lingkungan regulatory sandbox di OJK.

Dia menjelaskan bahwa dari 110 peminat yang ada, lebih dari separuhnya dengan inovasi yang terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto, sudah 5 yang melakukan pendaftaran.

"Nah saat ini sudah ada 5 pelaku yang sudah melakukan pendaftaran secara resmi di sprint OJK, di sistem pendaftaran di OJK untuk masuk di regulatory sandbox dan 4 di antaranya adalah terkait tokenisasi dan penggunaan teknologi blockchain yang underlying-nya adalah real world asset," ujarnya.

Adapun dia menyatakan bahwa satu di antaranya sudah dinyatakan diterima sebagai peserta sandbox yang melakukan tokenisasi dan pemanfaatan teknologi blockchain ini dengan underlying komoditas emas. 

Dia menegaskan bahwa ini menjadi bagian dari persiapan transisi, sehingga pada saatnya nanti OJK akan siap mewarnai kegiatan di sektor keuangan dalam negeri ke depannya.

"Nah satu perusahaannya Blocktogo jadi resmi nanti ada di website kami juga di OJK nickname-nya Blocktogo. Jadi jangan tanya kenapa, karena lucu-lucu kalau nama-nama perusahaan-perusahaan di aset keuangan digital ya ini Blocktogo," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam UU PPSK telah diamanahkan tugas dengan adanya peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Kebijakan ini akan berlaku selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya UU PPSK yang diberlakukan di 12 Januari 2023.

"Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper