Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kapasitas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan anggaran yang telah disiapkan sekitar Rp15 miliar untuk IAKD.
Dia menjelaskan anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama tidak besar. Namun, akan dilakukan pengalokasian anggaran untuk melengkapi kapasitas pengaturan pengawasan di OJK.
"Kami total anggaran saja kemarin cuma Rp15 miliaran untuk keseluruhan IAKD. Itu di luar IT-nya," katanya, Jumat (9/8/2024).
Dia mengatakan bahwa anggaran khusus untuk kriptonya saja tidak besar, karena masih di tahap awal, dan di tahun ini sedang menyiapkan perangkat perumusan pengaturan.
"Kalau tidak salah secara total itu cuma di angka sekitar Rp1 miliaran untuk penyelesaian peraturan," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk IT sudah dibangun sistem pengawasan terintegrasi dan OJK-wide, yang juga bisa digunakan untuk pengawasan tidak hanya di kripto tapi di ITSK dan aset keuangan digital lain.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) PPSK telah diamanahkan tugas dengan adanya peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Kebijakan ini akan berlaku selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya UU PPSK yang diberlakukan di 12 Januari 2023.
"Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK," katanya.