Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ajak Kemenkeu Bahas Penyesuaian Pajak Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membahas penyesuaian besaran pungutan pajak kripto dengan Kemenkeu.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membahas penyesuaian besaran pungutan pajak kripto dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Pembahasan itu akan dilakukan setelah transisi kewenangan, untuk pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) dari Bappebti ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa saat ini masih mengacu ke aturan perpajakan aset kripto yang selama ini sudah diberlakukan.

"Penguatan pajak ya, ya itu saya kira juga dalam pembahasan. Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset plus komoditas. Tentu mengacu kepada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya," katanya, saat ditanyai awak media, di Hotel Pullman, Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).

Adapun pungutan aset kripto masih mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

"Ya saat ini sampai nanti beralih ke OJK masih akan efektif berlaku. Nah nanti ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.

Perlu diketahui, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi Kripto.

Mengacu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Sementara itu, jika transaksi dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.

Selain itu, jika perdagangan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, tarif pajak adalah 0,1% dari nilai perdagangan. Namun, jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh 0,2% dari nilai perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper