Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis terhadap empat perusahaan penerbit obligasi, sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP yang belum menyampaikan laporan keuangan semester I/2024. Salah satu perusahaan yang terkena peringatan BEI tersebut adalah holding perusahaan infrastruktur BUMN, PT Hutama Karya (Persero).
Dalam pengumumannya, BEI menyampaikan terdapat 62 perusahaan yang mencatatkan obligasi dan sukuk, serta efek KIK-EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP. Rinciannya, 52 perusahaan merupakan perusahaan penerbit obligasi dan atau sukuk yang wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024.
Lalu sebanyak tujuh efek EBA-SP, satu penerbit EBAS-SP, satu efek KIK-EBA, dan satu perusahaan tercatat yang mencatatkan surat utang negara tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024.
Dari perusahaan tersebut, sebanyak 40 perusahaan tercatat telah mencatatkan obligasi dan atau sukuk telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024. Kemudian satu efek KIK-EBA telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024.
Sementara itu, 20 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun. BEI menuturkan sebanyak empat perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I.
Sebanyak empat perusahaan tersebut adalah PT Armadian Tritunggal, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, PT Nirmala Taruna, dan PT Hutama Karya (Persero).
Baca Juga
Kemudian 8 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024 yang diaudit, 7 efek EBA-SP akan menyampaikan laporan keuangan 30 Juni yang diaudit, dan satu efek EBAS-SP akan menyampaikan laporan keuangan tahunan per 30 Juni 2024 yang akan diaudit oleh akuntan publik.
Adapun satu perusahaan tercatat yang mencatatkan surat utang negara tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024.