Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) angkat bicara mengenai peraturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema full call auction (FCA) yang diimplementasikan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Emiten Indonesia Theo Lekatompessy mengatakan sosialisasi telah dilakukan secara formal oleh BEI ke AEI. Hanya saja, menurutnya Bursa harus memperbaiki komunikasi dengan asosiasi-asosiasi yang ada di pasar modal seperti AEI dan asosiasi lainnya.
"Harus ada peningkatan koordinasi dan silaturahmi dari Bursa. Kan diskusi tiap bulan bisa, jadi feedback kan. Karena bursa itu punyanya orang banyak," kata Theo, ditemui di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Dia menuturkan akibat hal ini, pasar Indonesia memiliki persepsi yang negatif. Hal ini ditandai dengan dana investor asing yang keluar dari Indonesia.
Theo juga menilai penerapan FCA masih belum terlalu urgent daripada peningkatan likuiditas pasar.
"FCA ini larinya lebih banyak ke kepatuhan, bukan likuiditas atau ke besarnya pasar. Compliance penting, tapi belum urgent," tuturnya.
Baca Juga
Theo pun melihat Bursa harus meningkatkan koordinasi dan silaturahmi dengan asosiasi-asosiasi terkait agar kejadian pro-kontra FCA tidak terulang lagi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengambil tindakan untuk merevisi Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Revisi tersebut mulai berlaku pada akhir pekan lalu, Jumat (21/6/2024).
"Kriteria terkini Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Kep-00076/BEI/06-2024 berlaku mulai 21 Juni 2024 ," ujar Kepala Divisi PLP BEI Teuku Fahmi Ariandar, dalam keterangan resmi, Kamis (20/6/2024).
Pengumuman hasil revisi papan pemantauan khusus tersebut dilakukan BEI saat pengumpulan pendapat dari para pelaku pasar belum tuntas.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan, perubahan aturan PPK FCA menindaklanjuti implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II Full Periodic Call Auction pada 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review PPK FCA.