Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tender Offer Saham META Diperpanjang Lagi, Grup Salim Minta Restu OJK

Entitas Grup Salim, PT Metro Pacific Tollways Indonesia, selaku pengendali META, akan meminta restu kepada OJK untuk memperpanjang lagi tender offer.
Entitas Grup Salim, PT Metro Pacific Tollways Indonesia, selaku pengendali META, akan meminta restu kepada OJK untuk memperpanjang lagi tender offer. BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Entitas Grup Salim, PT Metro Pacific Tollways Indonesia, selaku pengendali META, akan meminta restu kepada OJK untuk memperpanjang lagi tender offer. BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Entitas Grup Salim PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTIS) selaku pemegang saham pengendali PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), akan kembali memperpanjang periode penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer.

Sekretaris Perusahaan Nusantara Infrastructure, Dahlia Evawani, mengatakan MPTIS berencana memperpanjang kembali penawaran tender sukarela tahap keempat. Hal ini disebabkan masih ada sejumlah pihak yang belum ikut serta dalam proses tersebut.

Proses penawaran tender sukarela saham META telah berlangsung selama 86 hari dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Namun, sampai dengan tahap terakhir, masih ada 6.109 pemegang saham META yang belum berpartisipasi.

Jumlah tersebut mencerminkan 1,75% dari total saham termasuk saham treasuri atau 1,79% dari total saham yang tidak termasuk saham treasuri. Oleh karena itu, MPTIS selaku pemegang saham akan kembali melakukan penawaran tender sukarela.

“PT Metro Pacific Tollways Indonesia [MPTIS] berencana untuk melakukan perpanjangan masa penawaran tender sukarela dan akan mengajukan permohonan perpanjangannya kepada OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” ujar Dahlia dikutip Selasa (25/6/2024).

Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini MPTIS belum menentukan jadwal periode penawaran tender sukarela karena masih menunggu persetujuan lebih lanjut dari OJK.

Adapun hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan OJK No.54/2015 tentang penawaran tender sukarela yang menyatakan masa voluntary tender offer dapat diperpanjang paling lama 90 hari, kecuali disetujui lain oleh OJK.

Dahlia menyatakan OJK belum memberikan tanggapan lanjutan atas perpanjangan penawaran tender sukarela yang diajukan. Jika tidak meraih restu, META akan mengajukan permohonan ke pengadilan agar sisa saham dimasukkan ke Balai Harta Peninggalan.

“Perseroan akan mengajukan permohonan keputusan pengadilan agar sisa saham yang dimiliki para pemegang saham tersebut dimasukkan ke Balai Harta Pengadilan dan selanjutnya proses go private dilaksanakan,” tutur Dahlia.

Sementara itu, Direktur Utama Metro Pacific Tollways Indonesia, Denn Charly Gonzales Espanola, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melangsungkan penawaran tender sukarela hingga META memenuhi persyaratan go private.

___________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper