Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Sebut Ada Investor Tak Puas Harga Tender Offer META

BEI mengakui bahwa ada kalangan investor yang tidak puas dengan harga tender offer Nusantara Infrastructure (META).
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui bahwa ada kalangan investor yang tidak puas dengan harga penawaran tender (tender offer) PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui bahwa ada kalangan investor yang tidak puas dengan harga penawaran tender (tender offer) PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui bahwa ada kalangan investor yang tidak puas dengan harga penawaran tender (tender offer) PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).

Sebagaimana diketahui, META milik Grup Salim itu memutuskan akan bertransformasi menjadi perusahaan tertutup (voluntary delisting). Namun, harga tender offer META sebesar Rp250 per saham dinilai masih rendah oleh kalangan investor.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna pun tidak menampik bahwa pada praktiknya, ada beberapa investor ritel yang tidak puas terkait penentuan harga buyback, termasuk saham META.

Pasalnya, ekspektasi investor ingin mendapatkan harga buyback di harga tinggi. Kendati demikian, dia mengatakan mekanisme harga buyback saham META tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait ketidakpuasan soal harga buyback yang sudah ditentukan, memang ekspektasi investor kan batasannya tidak terbatas, tapi paling tidak sudah sesuai ketentuan. Seperti META sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan," ujar Nyoman kepada wartawan, dikutip Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, entitas Grup Salim PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTIS) sebagai pemegang saham pengendali PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), memperpanjang periode penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer.

Perpanjangan tender sukarela dilakukan pada 20 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024. Sebelumnya, tender offer telah diperpanjang pada 18 April hingga 17 Mei 2024.

Adapun, harga penawaran tender telah disetujui senilai Rp250 per saham, atau 34% lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa selama 90 hari sebelum pengumuman RUPS.

Pemegang saham publik yang berniat untuk menerima penawaran tender sukarela dalam masa perpanjangan periode wajib melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan, selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada 17 Mei 2024.

Pada perkembangan lain, BEI kini tidak lagi mengatur mengenai kewajiban buyback dan penentuan harga pembelian saham kembali bagi emiten yang akan bertransformasi menjadi perusahaan tertutup (delisting), terutama yang secara sukarela atau voluntary delisting.

Bursa menerbitkan dan memberlakukan aturan baru yakni Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). Peraturan itu sebagai bentuk harmonisasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme delisting, termasuk penentuan harga buyback.

Artinya, dengan aturan baru tersebut, Bursa juga tidak lagi mengatur persetujuan RUPS atas rencana voluntary delisting karena sudah diatur dalam POJK 3/2021, termasuk penentuan harga buyback.

Misalnya, dalam Pasal 77 POJK 3/2021, harga buyback harus memenuhi ketentuan paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman delisting.

Jika sebelum RUPS perusahaan sedang dalam kondisi suspensi, maka OJK juga mengatur penentuan harga buyback menjadi 12 bulan sebelum dilakukan suspensi.

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper