Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan revisi atas Peraturan Bursa nomor I-X tentang tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku pada Jumat (21/6/2024).
"Kriteria terkini Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Kep-00076/BEI/06-2024 berlaku mulai 21 Juni 2024 ," ujar Kepala Divisi PLP BEI Teuku Fahmi Ariandar, dalam keterangan resmi, Kamis (20/6/2024).
Pengumuman hasil revisi papan pemantauan khusus tersebut dilakukan BEI saat pengumpulan pendapat dari para pelaku pasar belum tutas.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan, perubahan aturan PPK FCA menindaklanjuti implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II Full Periodic Call Auction pada 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review PPK FCA.
Artinya, bagi pelaku pasar yang ingin memberikan kritik atau saran terkait perubahan aturan PPK FCA ini, maka mengirimkan melalui email: [email protected] dan [email protected] paling lambat pada 21 Juni 2024.
"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," jelas BEI dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, (19/6/2024).
Baca Juga
Di lain sisi, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) yang menaungi para broker juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi dengan Bursa terkait rancangan aturan PPK FCA agar bisa lebih diterima oleh kalangan investor.
“Iya, 21 Juni besok kan mereka terima masukan. Nanti setiap anggota punya pertimbangan masing-masing gitu ya, biar anggota kami menyampaikan pandangannya, pendapatnya dan usulannya kepada Bursa. Kalau di kami diskusi masih jalan terus,” ujar Sekretaris Jenderal APEI, Prama Nugraha kepada Bisnis, Kamis (20/6/2024).
Revisi Aturan FCA
Sebagaimana diketahui, terdapat 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk dan keluar dari PPK FCA. Adapun, kriteria nomor 1 mengalami perubahan ketentuan masuk, dari yang sebelumnya saham bisa masuk PPK FCA karena harga rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51, kini dipersingkat menjadi 3 bulan terakhir.
Namun, ada ketentuan masuk yang ditambah pada kriteria nomor 1, yakni saham tersebut dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham.
Jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk tersebut, maka saham dapat keluar dari PPK FCA. Namun, pada kriteria nomor 1, ketentuan keluar dari PPK FCA juga ditambah, yakni saham tersebut telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp50 per saham, kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya, kriteria nomor 6 juga mengalami perubahan ketentuan masuk. Sebelumnya, saham bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
Kini, pada kriteria nomor 6 Bursa menetapkan pengecualian ketentuan masuk yakni jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Adapun, Bursa juga menambah ketentuan keluar pada kriteria nomor 6, yakni emiten yang masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.
Beralih ke kriteria nomor 7, untuk ketentuan masuk, sebelumnya saham dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Kini, ketentuan tersebut dipersingkat menjadi hanya dalam 3 bulan terakhir.
Namun, pada kriteria nomor 7, untuk ketentuan keluar juga ditambah, yakni emiten yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.
Terakhir, pada kriteria nomor 10, untuk ketentuan masuk yaitu saham yang disuspensi lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dari ketentuan masuk tersebut.
Meski demikian, pada kriteria nomor 10 untuk ketentuan keluar diubah, dari yang sebelumnya emiten bisa mendekam di PPK FCA selama 30 hari kalender, kini dipersingkat menjadi 7 hari Bursa.
Berikut Kriteria Terkini Papan Pemantauan Khusus Berlaku 21 Juni 2024:
1.Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan
Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume
kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
_________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.