Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Deadline Bursa Kritik-Saran soal PPK FCA, Akankah Investor Didengar?

BEI meminta tanggapan para pelaku pasar soal PPK FCA hingga besok 21 Juni 2024.
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu para pelaku pasar untuk memberikan masukan terkait revisi aturan papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA) hingga besok, Jumat (21/6/2024).

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam pengumuman resminya mengatakan, perubahan aturan PPK FCA menindaklanjuti implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II Full Periodic Call Auction pada 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review PPK FCA.

Artinya, bagi pelaku pasar yang ingin memberikan kritik atau saran terkait perubahan aturan PPK FCA ini, maka mengirimkan melalui email: [email protected] dan [email protected] paling lambat pada 21 Juni 2024. 

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," jelas BEI dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, (19/6/2024).

Di lain sisi, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) yang menaungi para broker juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi dengan Bursa terkait rancangan aturan PPK FCA agar bisa lebih diterima oleh kalangan investor.

“Iya, 21 Juni besok kan mereka terima masukan. Nanti setiap anggota punya pertimbangan masing-masing gitu ya, biar anggota kami menyampaikan pandangannya, pendapatnya dan usulannya kepada Bursa. Kalau di kami diskusi masih jalan terus,” ujar Sekretaris Jenderal APEI, Prama Nugraha kepada Bisnis, Kamis (20/6/2024).

Sebagaimana diketahui, seiring dengan adanya kebijakan PPK FCA, IHSG mengalami koreksi signifikan turun ke kisaran level 6.789,91 pada sesi I perdagangan hari ini. Secara year-to-date (YtD), IHSG pun melemah 6,64%.

Adapun, PPK FCA yang awalnya ditujukan untuk menyasar saham Rp50 atau saham gocap agar lebih likuid, kini juga berisiko menyasar saham big cap. Pasalnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik konglomerat Prajogo Pangestu dijebloskan ke PPK FCA hanya karena disuspensi selama dua hari.

Alhasil, kalangan analis pun mengkhawatirkan dengan adanya PPK FCA berisiko akan menggerus transaksi saham, yang juga berdampak ke turunnya pendapatan broker.

Di samping itu, Prama juga menjelaskan beberapa faktor lain yang menyebabkan pasar saham lesu, di antaranya yaitu perkembangan makro-ekonomi dan juga pelemahan rupiah karena iklim suku bunga tinggi sehingga membuat investor wait and see terhadap pasar saham.

"Banyak faktor yang berpengaruh ke market dan yang mengalami misalnya penurunan transaksi. Artinya tidak hanya saham-saham yang masuk dalam FCA itu, tapi di luar saham-saham FCA itu kan terjadi penurunan juga," pungkas Prama.

Revisi Aturan FCA

Secara garis besar, terdapat 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk dan keluar dari PPK FCA. Adapun, kriteria nomor 1 mengalami perubahan ketentuan masuk, dari yang sebelumnya saham bisa masuk PPK FCA karena harga rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51, kini dipersingkat menjadi 3 bulan terakhir. 

Namun, ada ketentuan masuk yang ditambah pada kriteria nomor 1, yakni saham tersebut dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham. 

Jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk tersebut, maka saham dapat keluar dari PPK FCA. Namun, pada kriteria nomor 1, ketentuan keluar dari PPK FCA juga ditambah, yakni saham tersebut telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp50 per saham, kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi. 

Selanjutnya, kriteria nomor 6 juga mengalami perubahan ketentuan masuk. Sebelumnya, saham bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.  

Kini, pada kriteria nomor 6 Bursa menetapkan pengecualian ketentuan masuk yakni jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. 

Adapun, Bursa juga menambah ketentuan keluar pada kriteria nomor 6, yakni emiten yang masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA. 

Beralih ke kriteria nomor 7, untuk ketentuan masuk, sebelumnya saham dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Kini, ketentuan tersebut dipersingkat menjadi hanya dalam 3 bulan terakhir. 

Namun, pada kriteria nomor 7, untuk ketentuan keluar juga ditambah, yakni emiten yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA. 

Terakhir, pada kriteria nomor 10, untuk ketentuan masuk yaitu saham yang disuspensi lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dari ketentuan masuk tersebut.

Meski demikian, pada kriteria nomor 10 untuk ketentuan keluar diubah, dari yang sebelumnya emiten bisa mendekam di PPK FCA selama 30 hari kalender, kini dipersingkat menjadi 7 hari Bursa.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper