Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu para pelaku pasar untuk memberikan masukan terkait revisi aturan papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA) hingga besok, Jumat (21/6/2024).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam pengumuman resminya mengatakan, perubahan aturan PPK FCA menindaklanjuti implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II Full Periodic Call Auction pada 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review PPK FCA.
Artinya, bagi pelaku pasar yang ingin memberikan kritik atau saran terkait perubahan aturan PPK FCA ini, maka mengirimkan melalui email: [email protected] dan [email protected] paling lambat pada 21 Juni 2024.
"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," jelas BEI dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, (19/6/2024).
Di lain sisi, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) yang menaungi para broker juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi dengan Bursa terkait rancangan aturan PPK FCA agar bisa lebih diterima oleh kalangan investor.
“Iya, 21 Juni besok kan mereka terima masukan. Nanti setiap anggota punya pertimbangan masing-masing gitu ya, biar anggota kami menyampaikan pandangannya, pendapatnya dan usulannya kepada Bursa. Kalau di kami diskusi masih jalan terus,” ujar Sekretaris Jenderal APEI, Prama Nugraha kepada Bisnis, Kamis (20/6/2024).
Sebagaimana diketahui, seiring dengan adanya kebijakan PPK FCA, IHSG mengalami koreksi signifikan turun ke kisaran level 6.789,91 pada sesi I perdagangan hari ini. Secara year-to-date (YtD), IHSG pun melemah 6,64%.
Adapun, PPK FCA yang awalnya ditujukan untuk menyasar saham Rp50 atau saham gocap agar lebih likuid, kini juga berisiko menyasar saham big cap. Pasalnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik konglomerat Prajogo Pangestu dijebloskan ke PPK FCA hanya karena disuspensi selama dua hari.
Alhasil, kalangan analis pun mengkhawatirkan dengan adanya PPK FCA berisiko akan menggerus transaksi saham, yang juga berdampak ke turunnya pendapatan broker.
Di samping itu, Prama juga menjelaskan beberapa faktor lain yang menyebabkan pasar saham lesu, di antaranya yaitu perkembangan makro-ekonomi dan juga pelemahan rupiah karena iklim suku bunga tinggi sehingga membuat investor wait and see terhadap pasar saham.
"Banyak faktor yang berpengaruh ke market dan yang mengalami misalnya penurunan transaksi. Artinya tidak hanya saham-saham yang masuk dalam FCA itu, tapi di luar saham-saham FCA itu kan terjadi penurunan juga," pungkas Prama.
Revisi Aturan FCA
Secara garis besar, terdapat 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk dan keluar dari PPK FCA. Adapun, kriteria nomor 1 mengalami perubahan ketentuan masuk, dari yang sebelumnya saham bisa masuk PPK FCA karena harga rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51, kini dipersingkat menjadi 3 bulan terakhir.
Namun, ada ketentuan masuk yang ditambah pada kriteria nomor 1, yakni saham tersebut dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham.
Jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk tersebut, maka saham dapat keluar dari PPK FCA. Namun, pada kriteria nomor 1, ketentuan keluar dari PPK FCA juga ditambah, yakni saham tersebut telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp50 per saham, kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya, kriteria nomor 6 juga mengalami perubahan ketentuan masuk. Sebelumnya, saham bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
Kini, pada kriteria nomor 6 Bursa menetapkan pengecualian ketentuan masuk yakni jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Adapun, Bursa juga menambah ketentuan keluar pada kriteria nomor 6, yakni emiten yang masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.
Beralih ke kriteria nomor 7, untuk ketentuan masuk, sebelumnya saham dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Kini, ketentuan tersebut dipersingkat menjadi hanya dalam 3 bulan terakhir.
Namun, pada kriteria nomor 7, untuk ketentuan keluar juga ditambah, yakni emiten yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.
Terakhir, pada kriteria nomor 10, untuk ketentuan masuk yaitu saham yang disuspensi lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dari ketentuan masuk tersebut.
Meski demikian, pada kriteria nomor 10 untuk ketentuan keluar diubah, dari yang sebelumnya emiten bisa mendekam di PPK FCA selama 30 hari kalender, kini dipersingkat menjadi 7 hari Bursa.