Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Larang Investor Syariah Beli Saham PPK FCA, Bid Offernya Tertutup

MUI melarang investor syariah bertransaksi saham PPK full call auction (FCA) gara-gara bid dan offer pada perdagangannya tertutup.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyebut para investor yang menganut prinsip investasi syariah perlu menghindari saham papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA).

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan perdagangan dengan skema full call auction dianggap penuh spekulasi karena bid dan offer yang tertutup. Sehingga investor perlu menebak-nebak dalam menentukan harga transaksi sahamnya.

"Nah, makanya memang kan harus di-detailkan nih mekanisme FCA-nya. Selain jam perdagangan, misal tadi dengan sifat yang tertutup dan kalau lebih besar mendorong unsur spekulasinya juga ya tidak boleh," ujar Iggi kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, sejatinya mekanisme jual beli secara lelang (auction) menurut praktik Bai’ Al-Muzayyadah boleh dilakukan. Namun, PPK FCA menjadi suatu hal yang berbeda, karena penentuan harga dalam lelang dilakukan secara tertutup dan sarat unsur spekulatif.

Sejauh ini, belum ada fatwa MUI yang mengatur perdagangan saham di PPK FCA, mengingat beleid tersebut baru saja disahkan BEI pada 25 Maret 2024. "Sekarang, apa yang bikin FCA berbeda dengan mekanisme di pasar regulernya? Harus dilihat lagi ada kekhususan lain enggak yang butuh pendapat DSN-MUI untuk perlu dibahas," katanya.

Namun, Iggi dengan tegas melarang investor syariah bertransaksi saham di papan pemantauan khusus full call auction, karena mekanismenya berbeda dengan lelang pada umumnya.

"Tapi untuk investor syariah, itu udah jelas tidak boleh melakukan FCA itu, karena dianggap lebih spekulatif. Kalau FCA ini, mau sahamnya syariah atau bukan, itu kan tidak boleh," pungkasnya.

Sebagai pengingat, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan papan pemantauan khusus (PPK) tahap II full call auction pada Senin (25/3/2024). Namun, baru sehari diluncurkan, papan pemantauan khusus tersebut ramai dikritik oleh investor.

Mengacu laman resmi Change.org pada Selasa (26/3/2024), tercatat ada sebanyak 3.340 orang yang menandatangani petisi dan meminta agar peraturan papan pemantauan khusus full call auction tahap II dihapuskan. Jumlah orang yang menandatangani petisi tersebut pun terus bertambah. 

Alasannya, dalam PPK full call auction tidak ada informasi mengenai bid dan ask, sehingga investor hanya dapat memperhatikan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan match. 

"Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi," tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar. 

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, auto rejection harian yang BEI terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%. 

"Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV," ujar Irvan melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

Adapun, BEI saat ini tengah berencana untuk merombak kembali aturan PPK FCA dan masih menunggu kritik dan saran dari para pelaku pasar hingga 21 Juni 2024.

---------------

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper