Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Regulasi FCA, OJK Tiru Bursa AS

OJK sebut implementasi PPK FCA telah dikaji sejak lama dan mengikuti Bursa AS sebagai best practice yang memperkenalkan penny stock.
Mahasiswa beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/2/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Mahasiswa beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/2/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menanggapi soal polemik kebijakan Papan Pemantauan Khusus full call auction (PPK FCA) di kalangan pelaku pasar.

OJK mengakui bahwa implementasi PPK FCA sudah dikaji sejak lama, serta mengikuti Bursa AS (New York Stock Exchange/NYSE) sebagai best practice yang memperdagangkan penny stock.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan dengan adanya PPK FCA tersebut, maka saham-saham yang awalnya mandek di harga Rp50 per saham, kini bisa diperdagangkan dengan pembentukan harga lebih wajar dan saham-saham gocap tersebut tetap likuid.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait PPK FCA juga sejatinya sudah dikaji sejak 2019, dan implementasinya dilaksanakan dalam dua tahap. PPK tahap pertama pada 12 Juni 2023, dengan mekanisme perdagangan continous auction dengan harga minimal Rp50 per saham. 

Kemudian PPK tahap II full call auction dilaksanakan pada 25 Maret 2024 dan memungkinkan harga saham menuju Rp1 per saham. "Jadi, sebetulnya dengan dibukanya harga di bawah Rp50 per saham, memungkinkan untuk harga saham itu terkoreksi menjadi harga yang lebih wajar," katanya, Senin (10/6/2024).

Menurutnya OJK mengikuti Bursa AS (New York Stock Exchange/NYSE) sebagai best practice yang memperdagangkan penny stock.

Inarno mengatakan pihaknya telah melakukan kajian cukup lama terkait review harga saham minimum, terutama saham-saham yang di harga Rp50 alias saham gocap, namun secara fundamental masih cukup baik ke depannya.

"Review itu dari sejak 2012 sampai dengan 2018, termasuk di dalamnya ada juga kajian terhadap penny stock. Kami lihat bagaimana penny stock yang terjadi di best practice di luar sana," ujar Inarno.

Adapun, dalam periode 9 bulan sejak 12 Juni 2023 hingga 25 Maret 2024, OJK mengaku telah melakukan berbagai diskusi dengan para stakeholder, asosiasi, hingga pengguna asuransi dana pensiun sebelum resmi memberlakukan PPK FCA. Namun, kini PPK FCA mendapatkan protes keras dari kalangan investor, bahkan hingga muncul ajakan mogok transaksi saham.

"Ajakan mogok transaksi segala macam, kami menyadari mungkin 9 bulan sosialisasi masih kurang, kami harus terus mensosialisasikan bahwa dengan PPK FCA, saham yang mandek di Rp50 dan bertahun-tahun tidak bisa dijual, kini bisa ditransaksikan," pungkas Inarno.

Melansir Investopedia, Undang-Undang Reformasi Penny Stock disahkan oleh Kongres AS pada tahun 1990 sebagai bagian dari undang-undang sekuritas yang berupaya menekan penipuan pada saham-saham yang  disebut saham penny.

Adapun, saham suatu perusahaan dapat disebut saham penny ketika harganya diperdagangkan di bawah US$5 per saham. Saham penny biasanya diperdagangkan melalui pasar over-the-counter (OTC), yaitu jaringan broker-dealer.

Kendati demikian, dalam laporannya terkait Undang-Undang Reformasi Penny Stock, Komite DPR AS untuk Energi dan Perdagangan mengidentifikasi dua faktor utama yang mendorong maraknya penipuan pada saham penny. Pertama, kurangnya informasi publik mengenai saham-saham tersebut sehingga memudahkan terjadinya manipulasi harga.

Kedua, kehadiran sejumlah besar promotor dan pihak lain yang terkait dengan penerbit saham penny dan pialang-dealer yang berulang kali melakukan pelanggaran berdasarkan undang-undang sekuritas, terpidana, atau memiliki hubungan dengan kejahatan terorganisir.

Sementara itu di Indonesia, per Senin (10/6) Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat setidaknya ada sebanyak 230 saham yang masuk PPK FCA. Teranyar, emiten Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dijebloskan ke PPK FCA sejak 29 Mei 2024, dan sahamnya sudah ambles 34,32% ke level Rp6.650 per saham.

Adapun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meninggalkan level 7.000 dan parkir di posisi 6.921,54 pada Senin (10/6/2024). Secara year-to-date (ytd) IHSG terkoreksi 4,83%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper