Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHSG dan Transaksi Saham Rontok, BEI dan OJK Masih Kukuh Soal FCA

IHSG dan transaksi saham mengalami penurunan signifikan setelah kebijakan BEI mengenai full call auction (FCA) menuai banyak kritik dari investor.
Annisa Kurniasari Saumi, Artha Adventy
Minggu, 9 Juni 2024 | 10:29
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan transaksi saham mengalami penurunan signifikan setelah kebijakan BEI mengenai full call auction (FCA) menuai banyak kritik dari investor.

Pada pekan ini IHSG kembali ke bawah 6.900an. Selama sepekan ini, IHSG turun sebesar 1,04% menjadi berada pada level 6.897,950 dari 6.970,730 pada penutupan pekan yang lalu.

Kapitalisasi pasar bursa selama sepekan juga turun yaitu sebesar 2,85% menjadi Rp11.488 triliun dari Rp11.825 triliun pada sepekan lalu. Rata-rata frekuensi transaksi selama sepekan turun sebesar 17,94% menjadi 927 ribu kali transaksi dari 1,13 juta kali transaksi pada sepekan lalu.

Adapun rata-rata volume transaksi harian selama sepekan mengalami penurunan sebesar 23,82% menjadi 15,79 miliar lembar saham dari 20,73 miliar lembar saham pada sepekan lalu.

Rata-rata nilai transaksi harian pekan ini amblas 42,69%, yaitu menjadi Rp10,39 triliun dari Rp18,12 triliun. Pergerakan investor asing hari ini mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp894,24 miliar dan sepanjang tahun 2024 investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp8,59 triliun.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan IHSG akan mengalami sedikit guncangan setelah pihaknya memasukkan BREN ke dalam papan pemantauan khusus dengan skema FCA. Akibatnya, saham EBT itu kini ditransaksikan dengan skema full call auction selama sebulan.

“Turbulensi kecil-kecil menurut saya wajar saja sebagai respon atas perkembangan pasar dan kinerja. Saya yakin market akan melakukan penyesuaian terkait perubahan-perubahan yang terjadi baik secara makro, mikro, regional ataupun global,” katanya Rabu (29/5/2024).

Adapun Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari mengakui penerapan PPK FCA ini memang menimbulkan dinamika di pasar. Akan tetapi, kata dia, penerapan FCA ini menurutnya bertujuan baik untuk melindungi investor kecil. "Memang sekarang timbul dinamika, tapi tujuan kami baik sebenarnya, untuk melindungi investor kecil," tuturnya.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan kondisi pasar pekan ini yang lesu merupakan dinamika pasar dan dibentuk berdasarkan permintaan dan penawaran yang terjadi.

“Bursa tidak pada posisi atau punya kemampuan untuk menentukan IHSG,” kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek, Sabtu (8/6/2024).

Secara lebih detail, ketika ditanya terkait dengan kemungkinan penyebab lesunya pasar adalah papan pemantauan khusus dan mekanisme full call auction, Jeffrey menyebut terlalu dini untuk menyimpulkannya.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai pelemahan IHSG terjadi karena investor asing yang terus melakukan aksi jual. Menurutnya, investor asing melihat prospek ekonomi makro Indonesia yang akan mengalami defisit. Selain itu, Parto juga menyebut penyebab lain dari pelemahan IHSG adalah akibat adanya pelemahan rupiah, dan daya beli masyarakat yang turun.

Parto juga menuturkan masuknya PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) ke papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction turut menjadi salah satu hal yang mempengaruhi penurunan IHSG. 

"Investor tidak nyaman tanpa keterbukaan harga bid-offer," kata Parto, dihubungi Jumat (7/6/2024). 

Dia melanjutkan evaluasi mengenai FCA saat ini akan tergantung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar kedua lembaga ini mau membuka diskusi dengan investor atau asosiasi. 

Hanya saja, Parto menyayangkan sikap asosiasi yang tampak anteng dalam menyikapi penerapan PPK FCA ini. 

"Sayang asosiasi tampak anteng, mungkin sungkan dengan Self Regulatory Organization," ucap Parto.

Saat ini, lanjut Parto, yang dapat dilakukan investor mengenai PPK FCA ini adalah dengan mengirim surat pengaduan ke BEI, OJK, dan asosiasi untuk meminta diskusi berdasarkan data atau argumen rasional. 

"Investor sebaiknya tidak kirim-kirim karangan bunga karena BEI bisa merasa 'dijatuhkan'," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper