Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan menindak tegas bagi para direksi, komisaris hingga pengendali emiten yang terkena delisting paksa atau forced delisting. Nantinya, BEI akan melarang pihak-pihak tersebut untuk mencari dana kembali di pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa selalu melakukan permintaan penjelasan dengan para pihak termasuk direksi dan komisaris perseroan terkait kelangsungan usaha ke depan, sebelum resmi delisting, baik secara paksa (forced delisting) maupun sukarela (voluntary delisting).
Jika setelah dilakukan upaya dengar pendapat tersebut, perusahaan tercatat tetap tidak mampu memperbaiki kondisi finansialnya, maka Bursa dapat melakukan delisting secara paksa atau forced delisting.
Sebagai sanksinya, para direksi hingga komisaris emiten yang terkena forced delisting tersebut pun akan dilarang untuk meraih pendanaan kembali di pasar modal untuk jangka waktu tertentu.
“Jika ujungnya forced delisting, artinya Bursa berpendapat pihak-pihak ini tidak dapat mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Untuk itu kami melarang mereka masuk kembali ke pasar modal dalam jangka waktu 5 tahun," ujar Nyoman kepada wartawan, pada Senin (3/6/2024).
Sejauh ini, BEI memiliki database untuk mencatat pihak-pihak seperti direksi maupun komisaris yang terbukti pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan maupun dari sisi eksekutif mengakibatkan perusahaan itu didepak secara paksa atau forced delisting.
Baca Juga
Adapun, berdasarkan data BEI per 3 Juni 2024, setidaknya terdapat 41 emiten yang telah disuspensi sahamnya oleh Bursa selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2018.
Beberapa di antaranya yaitu PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) yang disuspensi sejak 2018, PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) sejak 2019, PT SMR Utama Tbk. (SMRU) sejak 2020, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang disuspensi sejak 2023.
Nyoman pun mengakui bahwa dalam proses monitoring, Bursa membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi para pengendali emiten yang telah disuspensi selama bertahun-tahun. Apalagi, untuk memastikan emiten tersebut dapat melakukan buyback sebelum pada akhirnya di-delisting.
Untuk melaksanakan mekanisme tersebut, BEI menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).
Dalam peraturan tersebut, ada tiga hal yang membuat Bursa memutuskan untuk melakukan delisting. Pertama, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa. Ketiga, saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.
Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.
Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini.
Poin Perubahan di Peraturan I-N Tentang Delisting:
1. Kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.
2. BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.
3. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.
4. Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.
5. BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.
6. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.