Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan fasilitas early redemption atau pencairan sebelum jatuh tempo bagi para investor Sukuk Tabungan seri ST010-T2 tenor 2 tahun.
Perlu diketahui, early redemption merupakan fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok SBN oleh pemerintah sebelum masa jatuh tempo.
Artinya, meskipun investor tidak dapat menjualnya di pasar sekunder, apabila investor membutuhkan dana cepat, maka SBN dapat dicairkan lebih awal sebelum masa jatuh tempo.
Mengacu laman resmi DJPPR Kemenkeu, periode penawaran early redemption dimulai pada 24 Mei 2024 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 3 Juni 2024 pukul 10.00 WIB. Sementara itu, tanggal setelmen early redemption jatuh pada 10 Juni 2024.
Adapun, nilai maksimal early redemption sebesar 50% dari setiap pemesanan pembelian yang telah dilakukan. Sementara itu nilai minimal early redemption yaitu atas satu transaksi pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal satu unit atau senilai Rp1 juta, dan kelipatan satu unit.
"Investor yang dapat menggunakan fasilitas early redemption yaitu setiap investor ST010-T2 yang memiliki minimal kepemilikan dua unit atau senilai Rp2 juta untuk setiap transaksi pembelian ST010-T2 yang telah dilakukan," tulis DJPPR Kemenkeu dikutip Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Sebagai pengingat, total volume pemesanan pembelian ST010-T2 dan ST010-T4 (Green Sukuk) yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp15 triliun. Masa penawaran ST010 resmi ditutup pada 7 Juni 2023, setelah pertama kali ditawarkan pada 12 Mei 2023.
Penerbitan ST010 merupakan penerbitan instrumen SBSN ritel kedua pada 2023. Sukuk Tabungan seri ST010-T2 dengan tenor 2 tahun menawarkan tingkat kupon floating with floor sebesar 6,25% per tahun dan seri ST010-T4 tenor 4 tahun sebesar 6,40% per tahun.
Secara terperinci, total penjualan ST010-T2 sebesar Rp11,7 triliun dan ST010-T4 sebesar Rp3,3 triliun. Alhasil, penjualan ST010 memiliki nominal terbesar sepanjang sejarah penerbitan, dengan jumlah investor sebanyak 51.015 investor.
Bagi investor yang ingin melakukan early redemption, ada 30 mitra distribusi resmi yang tersedia, di antaranya yaitu Bank Central Asia (BBCA), Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Permata, Bank Panin, Trimegah Sekuritas, BRIDS, Bareksa, hingga Bibit.
Berikut Tata cara pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):
1. Pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) dilakukan pada masa pengajuan (window) early redemption melalui sistem elektronik yang ada di mitra distribusi tempat pemilik ST010-T2 melakukan pemesanan pembelian secara elektronik.
2. Investor melakukan pengajuan early redemption dengan mencantumkan jumlah nilai ST010-T2 yang diajukan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi.
3. Setiap pengajuan early redemption akan diteruskan secara real time ke sistem elektronik pada Kementerian Keuangan.
4. Sistem elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan early redemption terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai pencairan sebelum jatuh tempo.
5. Pada tanggal setelmen, pemilik ST010-T2 akan menerima pokok ST010-T2 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode early redemption beserta kupon selama 1 satu bulan yang jatuh tempo pada 10 Juni 2024, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam hal pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran yang terkait dengan penatausahaan Surat Berharga Negara tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
6. Sehubungan dengan pemberhentian PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), maka investor ST010-T2 yang telah membeli melalui PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) tetap dapat melakukan early redemption pada Sistem Elektronik PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku).
7. Dalam hal sistem elektronik pada mitra distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan pemilik ST010-T2 tidak dapat melakukan pengajuan early redemption, maka Pemerintah berwenang mengambil kebijakan untuk dapat memfasilitasi pemilik ST010-T2 tetap dapat melakukan pengajuan early redemption. Selanjutnya, untuk investor ST010T2 yang telah membeli melalui PT Investree Radhika Jaya dapat melihat informasi di laman resmi DJPPR Kemenkeu untuk melakukan early redemption.
Daftar Mitra Distribusi ST010:
No. |
Mitra Distribusi |
I. |
Bank Umum |
PT Bank Central Asia Tbk |
|
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk |
|
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk |
|
PT Bank Permata Tbk |
|
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
|
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
|
PT Bank Panin Tbk |
|
PT Bank Maybank Indonesia Tbk |
|
PT Bank CIMB Niaga Tbk |
|
PT Bank DBS Indonesia Tbk |
|
PT Bank OCBC NISP Tbk |
|
PT Bank HSBC Indonesia Tbk |
|
PT Bank Commonwealth |
|
PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
|
PT Bank UOB Indonesia |
|
PT Bank Mega Tbk |
|
Standard Chartered Bank |
|
PT Bank Victoria International Tbk |
|
II. |
Bank Umum Syariah |
PT Bank Syariah Indonesia |
|
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk |
|
II. |
Perusahaan Efek |
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk |
|
BRI Danareksa Sekuritas |
|
PT Mandiri Sekuritas |
|
Bahana Sekuritas |
|
Phillip Sekuritas Indonesia |
|
Binaartha Sekuritas |
|
III. |
Perusahaan Financial Technology Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) |
PT Bareksa Portal Investasi |
|
PT Star Mercato Capitale (Tanamduit) |
|
PT Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+) |
|
PT Bibit Tumbuh Bersama |