Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Akui Ada Fraud di Indofarma (INAF)

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengakui adanya kasus fraud yang terjadi di emiten pelat merah PT Indofarma Tbk. (INAF)
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengakui adanya kasus fraud yang terjadi di emiten pelat merah PT Indofarma Tbk. (INAF)/indofarma.id
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengakui adanya kasus fraud yang terjadi di emiten pelat merah PT Indofarma Tbk. (INAF)/indofarma.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN yang dinakhodai Erick Thohir mengkonfirmasi adanya kasus fraud di emiten pelat merah farmasi, PT Indofarma Tbk. (INAF).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan Indofarma.

“Sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud dan kami sudah diskusi serta mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi, kami sudah lapor juga dan memang harus ada tindakan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dia menegaskan Kementerian BUMN mendukung penegakan hukum dalam kasus fraud Indofarma, sama halnya ketika kasus serupa terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

Kartika atau akrab disapa Tiko menuturkan bahwa terkait dengan gaji dan nasib karyawan Indofarma, Kementerian BUMN sedang melakukan proses restrukturisasi dengan PT Bio Farma (Persero) selaku induk holding farmasi.

“Nanti harapannya, dengan dukungan Bio Farma, kami bisa menyelesaikan sebelum PKPU [Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang] untuk semua kewajiban ke karyawan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5).

Laporan tersebut menyimpulkan ada penyimpangan berindikasi tindak pidana, yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.

Dalam Peraturan BPK No. 1/2020 disebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Adapun langkah ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I/2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper