Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Apa Itu Delisting, Investor Harus Apa jika Saham Delisting?

Delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan langsung oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Karyawati beraktivitas di dekat layar pergerakan saham pada salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Senin (16/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat layar pergerakan saham pada salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Senin (16/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Delisting merupakan kata yang tidak terdengar asing di dunia pasar modal khususnya saham. Bagi anda yang pernah berinvestasi di pasar modal, tentu seharusnya sangat familiar dengan istilah delisting saham.

Berinvestasi pada saham tentu memiliki potensi risiko. Salah satu risiko berinvestasi ialah delisting saham atau emiten.

Mengutip web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan langsung oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Artinya saham yang sebelumnya terdaftar dan dapat diperjualbelikan di BEI akan di hapus dari perusahaan publik sehingga sahamnya tidak dapat lagi diperdagangkan secara bebas di BEI.

Jenis Delisting

Pada dasarnya, berdasarkan pengajuan keputusannya, delisting saham terbagi menjadi dua jenis yaitu delisting sukarela (voluntary delisting) dan delisting paksa (force delisting).

Artinya dalam mengambil keputusan delisting saham, bisa dilakukan oleh emiten terkait, atau langsung dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), karena keduanya memiliki alasan masing masing dalam mengambil keputusan tersebut.

Delisting sukarela (voluntary delisting) merupakan delisting yang diambil secara sukarela, atau diajukan dari emiten terkait karena suatu alasan. Biasanya delisting ini terjadi karena emiten telah berhenti mengoprasikan kegiatannya, bangkrut, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin mengubah perusahaan menjadi saham perusahaan tertutup.

Dalam prosesnya, para pemegang saham akan menerima hak hak yang diberikan sebagai pemegang saham, karena emiten tetap berkewajiban untuk menyerap saham di public pada harga yang sewajarnya.

Contoh perusahaan yang melakukan (voluntary delisting) ialah perusahaan minuman kemasan PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA), pengelola retail Carrefour, PT Alfa Retailindo Tbk. (ALFA), dan terbaru produsen rokok asal Malang, Jawa Timur, PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA).

Kamus Bursa: Apa Itu Delisting, Investor Harus Apa jika Saham Delisting?

Berikutnya delisting paksa (force delisting) atau sebuah delisting yang dapat terjadi karena perusahaan publik melanggar sebuah aturan dan gagal memenuhi ketentuan keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas bursa. Delisting ini langsung dilakukan oleh pihak yang berwajib, atau pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).

Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan yang masih menjadi pertanyaan, serta tidak adanya kejelasan yang diberikan emiten paling lama 24 bulan.

Apa yang harus dilakukan investor pemegang saham delisting?

Pada dasarnya, seorang investor atau pemegang saham dari emiten yang melakukan delisting atau terpaksa karena bangkrut, akan tetap memiliki hak terhadap jumlah investasi atau saham yang dimilikinya. Namun proses tersebut bukan lah hal yang mudah. Dalam prosesnya hal tersebut harus melalui penetapan dari pengadilan atau pihak yang berwajib.

Biasanya pengadilan akan meminta emiten terkait untuk menjual seluruh aset yang tersedia dalam memenuhi kewajiban perusahaan atau membayarkan utang.

Terdapat beberapa hal penting yang harus dilakukan investor ketika saham perusahaan investasinya mengalami force delisting.

Kamus Bursa: Apa Itu Delisting, Investor Harus Apa jika Saham Delisting?

Pertama, investor dapat menjual saham tersebut pada pasar negosiasi, atau sebuah pasar yang dimana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Negosiasi yang dilakukan biasanya bersifat individualis, namun pada penerapannya segala proses jual beli harus tetap melalui perusahaan sekuritas.

Kedua, investor bisa membiarkan sahamnya. Walau dengan presentasi kemungkinan yang sangat kecil, sebuah emiten yang terpaksa delisting dapat tetap menjadi perusahaan publik dan dapat kembali relisting dan kepemilikan terhadap saham perusahaan tersebut masih tetap ada.

Namun, biasanya perusahaan yang secara terpaksa mendapatkan delisting, merupakan perusahaan yang berada dalam masalah yang cukup besar, dan sahamnya tidak memiliki nilai.

Ketiga, investor dapat kembali menjual saham ke emiten yang menerbitkan saham tersebut. Menurut peraturan OJK atau POJK No. 3/POJK.04/2021 mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, OJK bertanggung jawab untuk melindungi ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.

Salah satu dari perlindungan tersebut adalah emiten berkewajiban untuk membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Untuk menghindari kerugian akibat delisting saham paksa, investor dapat melakukan sebuah mini riset terhadap suatu perusahaan. Peruasahaan yang memiliki popularitas dan fundamental yang baik sejak awal merupakan sebuah pertimbangan yang harus dimiliki oleh investor yang akan berinvestasi.

Investor juga dapat memilih perusahaan yang memiliki kapitalisasi yang besar dengan keuntungan serta keterjaminan dan keamanan yang lebih aman. (Fasya Kalak Muhammad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper