Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Krisis Pencurian Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah Bikin Pebisnis Gigit Jari

Pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun kelapa sawit semakin menjadi ancaman di Kalimantan Tengah, menimbulkan kekhawatiran
Deretan truk di sekitaran perkebunan sawit Sepaku, Kalimantan Timur, dekat lokasi IKN Nusantara pada Rabu (8/3/2023). - Reuters/Willy Kurniawan
Deretan truk di sekitaran perkebunan sawit Sepaku, Kalimantan Timur, dekat lokasi IKN Nusantara pada Rabu (8/3/2023). - Reuters/Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun kelapa sawit semakin menjadi ancaman di Kalimantan Tengah, menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha dan pakar hukum.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah Saiful Panigoro menegaskan bahwa pencurian tersebut telah mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat, menghambat investasi, dan memerlukan respons tegas dari aparat penegak hukum.

“kKami mendapatkan banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan sawit anggota GAPKI di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya harap ada tindakan tegas aparat, karena ini merupakan tindakan criminal,” tegas Saiful Panigoro dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).

Kendati memahami beberapa alasan yang melatarbelakangi tindakan pencurian, seperti kebingungan masyarakat terkait kewajiban perusahaan terhadap kebun plasma dan klaim atas lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Saiful menegaskan bahwa aksi tersebut tetap merupakan tindakan kriminal yang harus diatasi dengan serius. Para pakar hukum, termasuk Sadino dari Universitas Paramadina, juga menyoroti urgensi penanganan tegas terhadap pencurian TBS di Kalimantan Tengah.

Namun, terdapat perdebatan terkait landasan hukum terkait kepemilikan lahan perkebunan sawit. Meskipun belum memiliki HGU, perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang menurut beberapa interpretasi tidak mengizinkan penegakan hukum terhadap pencurian di kebun-kebun yang belum memiliki HGU.

Namun, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani menegaskan bahwa pencurian TBS tetap merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti, tanpa pandang bulu terhadap kepemilikan lahan.

“Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan yang masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti,” tegas Saparni.

Dalam menanggapi masalah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo, menyatakan optimisme terhadap iklim investasi sawit yang baik. Namun, ia juga menekankan pentingnya dampak positif dari investasi tersebut bagi masyarakat sekitar, termasuk peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan infrastruktur.

 

Joyceline Munthe

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper