Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Free Float, RUPSLB Sucaco (SCCO) Setujui Stock Split 1:4

RUPSLB Sucaco (SCCO) menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) 1:4 untuk memenuhi ketentuan free float BEI.
RUPSLB Sucaco (SCCO) menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) 1:4 untuk memenuhi ketentuan free float BEI. Himawan L Nugraha
RUPSLB Sucaco (SCCO) menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) 1:4 untuk memenuhi ketentuan free float BEI. Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) emiten produsen kabel PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk. (SCCO) menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) untuk memenuhi ketentuan free float.

Manajemen Sucaco menjelaskan pemegang saham menyetujui rencana stock split dengan rasio pemecahan 1:4 dalam RUPSLB yang diselenggarakan Rabu (21/2/2024). Nominal saham yang awalnya Rp1.000 menjadi Rp250 per saham.

Rapat juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split), sehingga modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp500 miliar terbagi atas 2 miliar saham  masing-masing saham bernilai nominal Rp250.

Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 41,12% atau sebanyak 822.333.600 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp205.583.400.000 oleh para pemegang saham.

Tujuan Sucaco dalam melaksanakan stock split adalah untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar dan menurunkan harga per lembar saham agar menjadi lebih terjangkau bagi para investor. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham SCCO.

Selain itu, stock split juga bertujuan untuk memenuhi persyaratan Peraturan Bursa No. I-A Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 terkait pemenuhan saham Free Float. Dengan demikian, perseroan tidak akan menerbitkan efek bersifat ekuitas selain saham.

Saham SCCO sendiri masuk dalam papan pantauan khusus dengan kriteria 6 sejak 31 Januari 2024. Kriteria 6 adalah tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait Saham Free float.

Sebagai informasi tambahan, aturan perubahan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat memiliki saham free float minimal sebanyak 50 juta saham atau setara dengan 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper