Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten tengah berpacu menyiapkan serangkaian strategi guna memenuhi aturan free float 7,50% dan jumlah pemegang saham yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Peraturan No. I-A.
Sebagaimana diketahui, Bursa menyebutkan emiten yang tidak mampu memenuhi kriteria free float dan jumlah pemegang saham akan dimasukkan dalam papan pencatatan khusus.