Bisnis.com, JAKARTA — Indeks harga saham gabungan (IHSG) parkir di zona merah dengan melemah 0,05% ke level 7.235,15 sepanjang perdagangan pekan ini, 5 Februari hingga 7Februari 2024. Meski begitu, Kapitalisasi pasar Bursa justru mengalami peningkatan menjadi Rp11.481 triliun.
Pj.S Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan IHSG selama sepekan ditutup mengalami pelemahan 0,05% pada posisi 7.2385,15 dari 7.238,78 pada pekan sebelumnya.
Meski begitu, kapitalisasi pasar Bursa tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,19% menjadi Rp11.481 triliun dari Rp11.460 triliun pada pekan sebelumnya.
Sementara rata-rata nilai transaksi harian Bursa terpantau mengalami penurunan 4,37% menjadi Rp10,03 triliun dari Rp10,49 triliun pada penutupan pekan lalu. Adapun, rata-rata volume transaksi harian Bursa tercatat mengalami Peningkatan.
"Peningkatan terjadi pada rata-rata volume transaksi harian Bursa yang naik 22,80% menjadi 21,15 miliar lembar saham dari 17,23 miliar lembar saham pada penutupan minggu lalu," kata Kautsar dikutip Kamis (8/2/2024).
Sementara itu, rata-rata frekuensi transaksi harian Bursa pada pekan ini mengalami koreksi sebesar 7,34% menjadi 1.032.639 kali transaksi dari 1.114.490 kali transaksi pada pekan lalu.
Baca Juga
Menutup pekan ini, tepatnya pada Rabu (27/2/2024), investor asing mencatatkan nilai beli bersih sebesar Rp1,43 triliun dan sepanjang tahun 2024 investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp12,38 triliun.
BEI Tetapkan tanggal 8-9 Februari 2024 Libur
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kalender perdagangan dan hari libur bursa pada 2024. Pada Februari 2024, BEI menetapkan libur pada tanggal 8-9 Februari 2024, dan momen Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Libur Bursa pada Kamis, 8 Februari 2024 berkaitan dengan perayaan Isra Mikraj, dan Jumat, 9 Februari 2024 merupakan libur cuti Tahun Baru Imlek 2575.
Bursa menyampaikan merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Bursa juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.
Selain itu, Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024,
"Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa," papar pengumuman Bursa.
Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.