Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Hotel EAST dan PSKT Pastikan Tak Terdampak Pajak Hiburan

Dua emiten hotel yakni PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) dan PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT) memastikan tidak terdampak kenaikan pajak hiburan.
Dua emiten hotel yakni PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) dan PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT) memastikan tidak terdampak kenaikan pajak hiburan. /redplanetindonesia.com
Dua emiten hotel yakni PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) dan PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT) memastikan tidak terdampak kenaikan pajak hiburan. /redplanetindonesia.com

Bisnis.com, JAKARTA – Dua emiten hotel yakni PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) dan PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT) memastikan tidak terdampak kenaikan pajak hiburan, lantaran keduanya tidak memiliki fasilitas yang tercantum dalam aturan tersebut.

Pemerintah diketahui mengerek batas bawah pajak hiburan menjadi 40% dan batas atas sebesar 75%. Akan tetapi, ketentuan itu berlaku hanya untuk kategori tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap alias spa.

“Kenaikan ini dapat dikatakan tidak berdampak langsung terhadap usaha kami karena kami tidak memiliki fasilitas-fasilitas jasa hiburan tersebut,” ujar Direktur Utama Red Planet Indonesia Dinno Indiano kepada Bisnis dikutip pada Kamis (25/1/2024).  

Meski demikian, Dinno menyatakan bahwa perseroan akan terus memantau perubahan di lingkungan perpajakan dan bisnis secara umum guna mengidentifikasi dampak potensial, yang mungkin dapat timbul pada masa mendatang.

“Jika tidak ada dampak langsung pada usaha perhotelan saat ini, kami coba memahami perubahan peraturan pajak dan mempersiapkan diri untuk merespons terhadap perubahan di masa depan sebab ini menjadi prakondisi yang penting,” pungkasnya.

Dia pun berharap adanya transparansi dalam penggunaan pendapatan dari kenaikan pajak hiburan, serta kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor hiburan dan perhotelan, dan evaluasi secara berkala terhadap dampak pajak terhadap industri ini.

Dihubungi terpisah, Direktur Eastparc Hotel Wahyudi Eko Sutoro menyampaikan bahwa perseroan tidak memiliki fasilitas yang terdampak dari kenaikan pajak hiburan.

Di tengah kenaikan pajak hiburan, pemerintah pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif salah satunya dalam bentuk diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%.

Selain itu, pemerintah daerah atau pemda juga diinstruksikan menambah insentif kepada dunia usaha di sektor pariwisata, khususnya hiburan dengan dalih untuk mendukung dunia usaha.

Emiten Hotel EAST dan PSKT Pastikan Tak Terdampak Pajak Hiburan

Eastparc Hotel

Presiden Direktur Kiwoom Sekuritas Indonesia Changkun Shin menyampaikan kenaikan batas bawah pajak hiburan akan memberikan dampak negatif terhadap emiten bar dan minuman keras.

Sebaliknya, untuk jasa perhotelan, jasa kesenian, dan hiburan diperkirakan tidak akan berdampak karena tarif paling tinggi ditetapkan menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 35%.

"Hal itu masih akan menopang kinerja emiten perhotelan. Di sisi lain, emiten hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar akan membebankan pendapatan pada emiten miras karena merupakan kontribusi pendapatan terbesar pada segmen tersebut,” ujarnya, Rabu (24/1/2024).

Shin menambahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kunjungan wisatawan mancanegara di Indonesia mencapai 917.000 per November 2023. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 30,17% year-on-year (YoY).

Sejalan dengan hal tersebut, industri pariwisata Indonesia terus tumbuh pesat dengan penerimaan devisa mencapai US$6,08 miliar pada Semester I/2023 berdasarkan data Kemenparekraf.

“Kami melihat ini merupakan keberlanjutan pemulihan pasca Covid-19, dan adanya penyesuaian tarif batas bawah yang lebih rendah diperkirakan akan memberikan sentimen positif untuk perhotelan. Meski demikian, kami saat ini masih netral terhadap emiten perhotelan,” tuturnya.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper