Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bar hingga Karaoke Kena Pajak Hiburan, Penjualan WINE Bakal Tertekan?

Emiten minuman beralkohol, PT Hatten Bali Tbk. (WINE) memastikan kenaikan pajak hiburan, yang menyasar diskotek, karaoke, bar, dan spa.
Para pecinta wine mengikuti wine tasting bertajuk Tastin France di Hotel Raffles, Jakarta pada Jumat (7/10/2022). Bisnis-Feni Freycinetia
Para pecinta wine mengikuti wine tasting bertajuk Tastin France di Hotel Raffles, Jakarta pada Jumat (7/10/2022). Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten minuman beralkohol, PT Hatten Bali Tbk. (WINE) memastikan kenaikan pajak hiburan, yang menyasar diskotek, karaoke, bar, dan spa, tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja penjualan perusahaan.

Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Hatten Bali Ketut Sumarwan menyampaikan produk wine memiliki segmentasi khusus untuk dikonsumsi di hotel dan restoran, yang tidak terpengaruh dengan kenaikan pajak hiburan. 

Sementara itu, berdasarkan data penjualan tahun lalu, tempat hiburan seperti karaoke dan spa memiliki kontribusi kecil terhadap penjualan total WINE yakni di bawah 10%. 

“Karaoke dan spa masih tergolong minim kontribusinya ke penjualan total masih di bawah 10%, sehingga dengan kenaikan pajak hiburan tidak memberikan dampak bagi penjual wine perseroan,” ujar Sumarwan kepada Bisnis dikutip pada Kamis (25/1/2024). 

Dia menambahkan WINE akan terus memperluas kinerja pemasaran dengan menambah jaringan distributor di hampir seluruh provinsi Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan wisatawan juga akan menjadi indikasi kenaikan penjualan produk perseroan ke depan. 

“Perseroan tetap bersiap dengan melakukan perluasan pasar ke kota-kota besar di Indonesia yang bukan merupakan daerah turis, sehingga tidak hanya tergantung pada market di Bali yang sensitif terhadap perkembangan pariwisata,” pungkasnya. 

Pemerintah diketahui mengerek batas bawah pajak hiburan menjadi 40% dan batas atas sebesar 75%. Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk kategori tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Meski demikian, pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif salah satunya dalam bentuk diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%. Selain itu, pemerintah daerah juga diinstruksikan menambah insentif kepada dunia usaha di sektor pariwisata, khususnya hiburan. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, WINE juga berencana melakukan penyesuaian seiring kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) per 1 Januari 2024. 

Sumarwan menuturkan bahwa WINE akan sedikit melakukan langkah penyesuaian baik dari sisi produksi maupun penjualan. Dari sisi produksi, perseroan dinilai akan membutuhkan modal kerja yang lebih besar untuk pembelian cukai.

“Serta adanya kenaikan HPP [Harga Pokok Penjualan] walau tidak sebesar persentase kenaikan cukai, karena cukai hanya salah satu komponen dari HPP. Dari sisi penjualan, tentu akan ada penyesuaian harga jual,” tuturnya. 

Kendati melakukan penyesuaian, dia menyatakan perseroan masih cukup optimistis terhadap prospek pasar dan demand dari minuman beralkohol. Terlebih, pangsa pasar terbesar WINE adalah turis asing yang tidak terlalu sensitif terhadap harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper