Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru yaitu mengenai pembelian saham kembali (buyback) yang diatur dalam POJK 29/2023 serta POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.
“Aturan ini juga akan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi,” kata Aman, dikutip Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut, terdapat kendala implementasi ketentuan dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka seperti pemenuhan ketentuan mengenai harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali, keterbukaan informasi dan jangka waktu pengalihan kembali.
Selain itu, perlu memperjelas beberapa pengaturan yang lebih rinci mengenai cara pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali selain mekanisme pengalihan dengan cara dijual melalui Bursa Efek.
Baca Juga
Penambahan pengaturan mengenai cara pengalihan lain seperti dalam rangka akuisisi aset atau saham dapat dilakukan pembayaran dengan saham hasil pembelian kembali. Hal ini dalam rangka menambah opsi fleksibilitas dalam melakukan pengalihan.
Beberapa substansi pengaturan POJK 29/2023, yaitu:
- Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
- Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
- Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, untuk Aturan POJK 30/2023 yang juga baru diterbitkan bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.