Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Antam (ANTM) dan CBL Teken Transaksi Ekosistem Baterai EV Triliunan

Antam dan HKCL akan mengembangkan ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) dengan melibatkan serangkaian transaksi sekitar Rp7,2 triliun.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Antam dan HKCL akan mengembangkan ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) dengan melibatkan serangkaian transaksi sekitar Rp7,2 triliun. /JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Antam dan HKCL akan mengembangkan ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) dengan melibatkan serangkaian transaksi sekitar Rp7,2 triliun. /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN tambang logam PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL) melalui anak perusahaannya HongKong CBL Limited (HKCBL), menyelesaikan serangkaian transaksi terkait hilirisasi mineral nikel terintegrasi.

Antam, entitas PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID yang menjadi BUMN Holding Industri Pertambangan, dan CBL berencana mengembangkan ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) di Indonesia.

Syarif Faisal Alkadirie, Sekretaris Perusahaan Antam, menyampaikan dalam beberapa transaksi tersebut, ANTM dan HKCBL secara langsung terlibat pada dua transaksi yang diselesaikan pada Kamis (28/12/2023).

Selain perjanjian transaksi, Antam dan HKCBL juga telah menandatangani perjanjian terkait rencana pendirian perusahaan untuk proyek hidrometalurgi (HPAL JVCO). Hal itu berdasarkan perjanjian Perusahaan Patungan HPAL JVCO antara Antam dan HKBCL pada 22 Desember 2023.

"Rangkaian transaksi antara ANTAM dan CBL di atas merupakan wujud pengembangan usaha Antam melalui hilirisasi mineral nikel yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Transaksi tersebut akan menjadi landasan penting bagi pengembangan ekosistem EV Battery di Indonesia," papar Syarif Faisal Alkadirie, dalam siaran pers, dikutip Jumat (29/12/2023).

Transaksi pertama, yaitu transaksi jual-beli saham pada anak perusahaan Antam, PT Sumberdaya Arindo (SDA) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan saham di SDA tanggal 16 Januari 2023 yang diselesaikan pada 28 Desember 2023.

Kedua, transaksi jual-beli saham pada anak perusahaan ANTAM yaitu PT Feni Haltim (FHT) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan saham di FHT tanggal 4 Mei 2023 yang diselesaikan pada 28 Desember 2023.

Nilai transaksi divestasi SDA-HKCBL yang akan dibayarkan secara tunai oleh HKCBL kepada Antam adalah sebesar US$416,5 juta. Dengan estimasi kurs Jisdor Kamis (28/12/2023) Rp15.416,00 per dolar AS, nilai transaksi tersebut setara Rp6,420 triliun.

"Antam juga memiliki hak bersifat kontigensi untuk menerima pembayaran apabila terdapat tambahan cadangan di area tambang SDA dalam periode 36 bulan sejak transaksi, yakni tanggal 28 Desember 2023," seperti dikutip dari laporan transaksi materaial ANTM.

Dalam transaksi divestasi FHT-Antam, objek transaksi ialah 12.290.021 (12,29 juta) saham dengan nominal Rp122,90 miliar atau setara 10% kepemilikan Antam di FHT. Selanjutnya dalam transaksi FHT-IMC, objek transaksi 61.450.106 (61,45 juta) saham dengan nominal Rp614,50 miliar atau 50% kepemilikan IMC pada FHT.

IMC atau PT International Mineral Capital merupakan anak usaha Antam yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, modal ventura, aktivitas perusahaan holding, dan penunjang jasa lainnya.

Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp781,20 miliar, dengan perincian transaksi divestasi FHT-Antam Rp130,20 miliar dan FHT-IMC Rp651 miliar. Dengan demikian, total dua transaksi SDA-HKCBL, serta FHT-Antam dan FHT-IMC mencapai Rp7,20 triliun.

Transaksi-transaksi tersebut merupakan rangkaian transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper