Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Tommy Soeharto (HITS) Menang Gugatan Wanprestasi Perusahaan Norwegia

Emiten terafiliasi Tommy Soeharto, Humpuss Intermoda Transportasi dinyatakan menang dalam gugatan wanprestasi oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS.
Kapal tanker gas Ekaputra 1. Pengangkutan gas merupakan salah satu lini usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk./hits.co.id
Kapal tanker gas Ekaputra 1. Pengangkutan gas merupakan salah satu lini usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk./hits.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten terafiliasi Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. dinyatakan menang dari gugatan wanprestasi oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap Humpuss Intermoda Transportasi.

"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (12/12/2023).

Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000.

Dikutip dari keterbukaan informasi perseroan pada Rabu (13/12/2023) disebutkan bahwa dengan adanya putusan hukum tersebut, perkara gugatan telah memiliki status hukum yang jelas dengan memenangkan emiten berkode saham HITS itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Humpuss Intermoda Transportasi, Alfin Sulaiman, menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin Sulaiman dalam siaran persnya.

Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.

Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.

Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper