Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plaza Indonesia (PLIN) Berusaha Penuhi Aturan Free Float

PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN) masih berupaya memenuhi aturan batas minimum saham free float sebesar 7,5%.
Plaza Indonesia, salah satu pusat perbelanjaan yang dimiliki oleh PT Plaza Indonesia Realty Tbk./plazaindonesia
Plaza Indonesia, salah satu pusat perbelanjaan yang dimiliki oleh PT Plaza Indonesia Realty Tbk./plazaindonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola Mal Plaza Indonesia, yakni PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN) masih berupaya memenuhi aturan batas minimum saham free float sebesar 7,5 persen.

Berdasarkan data yang dihimpun dari RTI Business, komposisi pemegang saham PLIN secara mayoritas digenggam oleh PT Plaza Indonesia Investama sebesar 96,61%, masyarakat mencapai 2,99%, dan pemegang saham treasury sebesar 0,40%.

Corporate Secretary PLIN Umbas Rombe mengatakan bahwa perseroan tetap berencana untuk memenuhi ketentuan free float. Namun, upaya tersebut menemui kendala salah satunya terkait dengan kondisi ekonomi global yang dipenuhi ketidakpastian.

“Memang kami masih menjajaki. Intinya, kami masih menjajaki peluang-peluang yang terbaik dari perusahaan untuk memenuhi free float,” ujarnya dalam paparan publik yang digelar secara daring pada Selasa (12/12/2023).

Sebagai informasi, aturan perubahan Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5 persen dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.

Aturan itu tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

Saham free float merupakan saham yang diperdagangkan di bursa dan dimiliki investor kurang dari 5%. Saham free float juga tidak mencakup saham yang dimiliki pengendali dan afiliasi, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukan saham hasil buyback atau saham treasuri.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan yang belum memenuhi minimum free float untuk melakukan aksi korporasi terkait.

“Jika belum memenuhi kriteria tersebut, kami sudah minta perusahaan untuk menjalankan aksi korporasi yang diperlukan, sehingga kriteria tersebut dipenuhi,” kata Nyoman,

Saham perusahaan yang tidak memenuhi kriteria berisiko dihapus dari pencatatan. Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper