Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Lo Kheng Hong DILD hingga Sinarmas (BSDE) Sambut Insentif PPN Properti

Emiten properti favorit Lo Kheng Hong, PT Intiland Development Tbk. (DILD), dan Grup Sinar Mas BSDE meyakini insentif PPN mendorong sektor properti.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Intiland Development Tbk. di Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Intiland Development Tbk. di Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Dua emiten properti PT Intiland Development Tbk. (DILD) dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) meyakini insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah dapat mendorong geliat sektor properti pada 2024. 

Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustandi menuturkan bahwa insentif tersebut akan sangat bermanfaat karena konsumen bisa mendapatkan properti dengan biaya lebih ringan.

“Diskon PPN 11% itu sangat signifikan untuk harga properti. Jadi, kami harapkan konsumen jangan menyia-nyiakan kesempatan emas ini untuk segera melakukan pembelian properti,” ujarnya kepada Bisnis dikutip Sabtu (2/12/2023).

Adapun, Intiland merupakan emiten properti favorit investor kawakan lo kheng hong.

Sementara itu, Direktur BSDE Hermawan Wijaya juga meyakini insentif PPN rumah akan berdampak positif terhadap industri properti secara keseluruhan, termasuk perseroan. 

Meski demikian, dia menyatakan bahwa insentif tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja marketing sales BSDE karena kebijakan ini baru berlaku akhir tahun 2023. 

 “Namun, insentif ini akan mendukung penjualan rumah BSDE, terutama di tahun 2024,” tuturnya dalam gelaran public expose live baru-baru ini. 

Pemerintah diketahui telah menetapkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan susun dengan harga terbesar Rp5 miliar.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak tanggal 21 November 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan implementasi kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti masyarakat.

“Properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi lainnya,” kata Dwi. 

Dia menjelaskan insentif tersebut diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi ini, Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar.

“Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar rupiah. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 7, PPN DTP terbagi atas dua periode. Penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP 100% dari DPP.

Sementara itu, untuk penyerahan rumah pada periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah mencapai 50% dari DPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper